Kantongi Bukti Audit Umrah, Penyidik Didesak Tuntaskan Kasus Rektor UMB

Ilustrasi
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Sempat vakum beberapa pekan, kasus dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) berkedok umrah yang melibatkan Rektor UMB, Suriadi, kembali memanas.

Kala itu, berkas perkara yang menjerat Suriadi beserta empat pejabat UMB lainnya bolak balik terus dari Kejaksaan dan Polres Baubau. Tapi kini, pihak pelapor yakni La Ode Ahmad Mahufi Madra mengaku telah mengantongi alat bukti yang sah yang selama ini dicari penyidik Polres Baubau.

“Dalam waktu dekat kita akan berikan secara resmi ke penyidik,” ungkap Mahufi melalui kuasa hukumnya, Harsoni SH dalam rilisnya, Selasa 17 Juli 2018.

-Advertisement-

Alat bukti yang dimaksud, kata Harsoni, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan UMB tahun 2015/2016 dan 2014/2015 oleh Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Dari hasil audit LPPK tersebut, rektor Suriadi dan empat pejabat UMB lainnya telah menghabiskan dana Rp 162,5 juta dari reward tabungan kampus di Bank Muamalat. Tragisnya, transaksi itu tidak dicatat dalam buku kas dan tidak tampak dalam laporan keuangan UMB,” ujarnya.

Disisi lain, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Kota Baubau, Abdul Haris berharap dengan alat bukti hasil audit itu, akan membuat terang benderang penyelesaian kasus yang sejak tahun 2016 lalu itu bolak-balik dari Koorps Adhyaksa dan Koorps Bhayangkara itu.

“Kapolres Baubau harus professional dalam menangani kasus tersebut sampai tuntas dan seadil-adilnya. Kejari Baubau juga agar menerima berkas perkara dari penyidik agar bisa sampai ke tahap penuntutan,” desak Haris.

Diketahui, berkas perkara yang disidik Maret 2016 ini sudah tiga kali bolak balik Polres-Kejari Baubau. Masalahnya, petunjuk yang diberikan Jaksa tak juga dilengkapi penyidik. Suriadi sendiri telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments