
Kendari, Inilahsultra.com – Lapak PT Kurnia Sulawesi Karyatama (KSK) milik Djamalianingsih di pasar panjang lolos dari pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu 18 Juli 2018. Tak senasib dengan perusahaan itu, puluhan kios atau lapak milik para pedagang pasar panjang lainnya rata dengan tanah dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Perlakuan yang tak sama itu dinilai tebang pilih. Pasalnya, dalam surat edaran pemberitahuan yang dikeluarkan Wali Kota Kendari No 511.2/483, tertanggal Senin 9 Juli 2018 lalu, diintruksikan kepada PT Kurnia Sulawesi Karyatama dan seluruh pedagang di seputaran pasar panjang untuk segera meninggalkan pasar panjang dengan cara membongkar sendiri bangunan dan kepada para pedagang agar segera menempati pasar sentral Wuawua yang telah disiapkan pemerintah Kota Kendari.
Sayangnya, pasukan eksekusi tidak melakukan pembongkaran kios Djamalianingsih yang merupakan pemilik PT Kurnia Sulawesi Karyatama.

Menanggapi hal tersebut Kabag Hukum Pemerintah Kota Kendari La Ode Syain Kadir saat ditemui di ruanganya, Kamis 19 Juli 2018 mengatakan, seharusnya semua lahan yang ada di pasar panjang dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki kekuatan hukum atau illegal.
“Semuanya status kios-kios yang berdiri di pasar panjang itu tidak memiliki izin termaksud yang dimiliki PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Ini seharusnya ditertibkan juga,” katanya.
Kawasan tersebut, jelas Syain bukanlah diperuntuhkan untuk kawasan pasar, karena itu masuk kawasan wilayah pemukiman. Jadi sepanjang pasar kios-kios yang ada tidak memiliki izin.
“Itu tidak memiliki izin, harusnya penertiban berlaku untuk umum dan wajib ditertibkan semuanya tanpa terkecuali,” tegasnya.
Syain mengaku tak mengetahui alasan tidak dibongkarnya lapak milik PT Kurnia Sulawesi Karyatama.
“Nanti kalian tanya di SatpolPP sama Pak Kasat yang lebih tau tekhnisnya selaku penegak perda,” imbuhnya.
Sementara itu, KasatpolPP Kota Kendari Amir Hasan hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : Haerun
Editor : Aso




