
Awaluddin Usa
Kendari, Inilahsultra.com – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memilih pindah partai untuk maju di Pilcaleg 2019.
Mayoritas anggota dewan yang pindah partai ini adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan merapat ke NasDem.
“Dari pendaftaran kemarin ada enam anggota dewan pindah partai,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar Awaluddin Usa beberapa waktu lalu.
Keenam anggota dewan yang pindah partai itu adalah Munarti (Ketua DPRD dari PAN) pindah ke NasDem), Amiludin (kader PAN pindah ke NasDem), Abdul Samad (kader PAN pindah ke Nasdem), Sitti Aisyah (kader PPP ke NasDem), Yusran (kader NasDem ke PKB) dan La Rifu Rinamu (kader PKS ke NasDem).
Menurut Awaluddin, anggota dewan yang diajukan di Pileg melalui partai berbeda, maka wajib mundur dari partai sebelumnya.
“Sesuai PKPU 20 Tahun 2018 tentang pengajuan pilcaleg, maka mereka wajib mundur,” katanya.
Di masa pengajuan calon itu, mereka harus menyertakan satu surat permohonan pengunduran diri yang disampaikan kepada partai politik asal.
“Kedua, surat pengunduran diri ditujukan ke pimpinan DPRD,” katanya.
Lalu bukti tanda terima pengunduran diri yang diajukan ke partai dan di DPRD ini dijadikan sebagai syarat calon untuk dimasukkan ke KPU.
“Harus ada surat keterangan pimpinan DPRD bahwa pemberhentian sementara dalam proses,” katanya.
Dokumen tersebut, kata dia, sebagai salah satu syarat calon yang harus dipenuhi yang bersangkutan di masa pendaftaran.
“Bila belum ada, maka dilengkapi di masa perbaikan mulai 21 sampai 31 Juli 2018,” ujarnya.
Bila SK pemberhentian mereka tidak dikeluarkan hingga masa perbaikan, maka KPU tak akan menentapkan dalam daftar calon sementara.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




