75 Persen Bacaleg di Kendari Tak Lengkap Berkasnya

Kendari, Inilahsultra.com – Sekitar 75 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kendari yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari belum melengkapi berkas.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengaku, batas waktu perbaikan berkas pada 31 Juli 2018.

“Di atas 75 persen belum memenuhi syarat,” ujarnya.

-Advertisement-

Kebanyakan, kata dia, bacaleg tidak lengkap berkasnya karena tidak mengisi formulir BB 2 terkait daftar riwayat pendidikan.

“Rata-rata tulis pendidikan terakhir. Padahal, dibutuhkan semua riwayat pendidikannya,” ujarnya.

Hal lain yang luput dilakukan bacaleg adalah kewajiban mencentang tidak pernah dipidana.

“Varian berikutnya, berbeda nama di fom BB 2 ijasah dan KTP,” jelasnya.

Hal lain lagi masih ada caleg yang tidak melengkapi fotokopi ijasah SMA termasuk ada yang lampirkan fotokopi mamun tidak dilegalisir.

“Syarat utama adalah ijasah SMA bukan S1 atau S2,” bebernya.

Ada juga bacaleg yang terdaftar sebagai pemilih, tapi dia lampirkam c6. Padahal, surat keterangan sebagai pemilih itu harus ditandatangani oleh PPS atau KPU.

Seluruh syarat yang belum dipenuhi itu, KPU memberikan waktu untuk diperbaiki.

“Gawaian dari mereka dan kita berikan kesempatan untuk perbaikan berkas bacaleg,” tuturnya.

Terhadap beberapa berkas bacaleg, KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang meragukan.

“Karena banyak bacaleg berbeda nama di ijasah dan daftar BB2 dan KTP. Kemarin sudah lakukan kunjungan beberapa sekolah sampaikan bahwa apakah benar ini alumninya. Kalau benar alumni maka dilayani untuk dikeluarkan surat keterangan bahwa dalam KTP sesuai dengan ijasahnya,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments