
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sudah sepekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Buton. Pemeriksaan dilakukan untuk dana desa (DD) selama 3 tahun terakhir.
Kepala Inspektorat Buton, Halimu menyatakan, belum ada temuan BPK dilapangan.
Pada intinya, pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk mengetahui peran pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu, DD yang sudah dikucurkan pemerintah pusat apakah bermanfaat bagi masyarakat atau tidak.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama 20 hari mulai dari tanggal 23 Juli sampai 6 Agustus 2018. BPK turun melakukan pemeriksaan kinerja ini melihat sejauh mana manfaat penggelolaan DD di masyarakat pasca digelontorkan dari pemerintah pusat,” kata Halimu ditemui di Kantor Bupati Buton, Senin 30 Juli 2018.

Dia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan BPK masih tahap pengginputan data informasi. Sehingga masing-masing SKPD terkait, maupun para Camat dan Kepala Desa melakukan persentase dihadapan BPK.
“Untuk hari ini, yang diundang oleh BPK para Camat dan beberapa kepala desa se Kabupaten Buton. Adapun BPM dan Inspektorat sudah diperiksa pada Jumat minggu lalu, dan besok direncanakan Bappeda dan sekretariat daerah,” ujarnya.
Halimu bersyukur, sampai perkembangan dihari ke tujuh belum ada temuan atau ganjalan terkait persoalan penggelolaan DD. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 tahap I DD digunakan dengan baik.
Halimu menambahkan, pemeriksaan BPK juga difokuskan untuk melihat apakah pengelolaan anggaran sesuai saran masyarakat, kelompok atau orang perorangan. Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo mengharapkan DD digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania
Editor: Din




