Polsek Kemaraya Amankan Pemuda yang Mengamuk Bawa Sajam di Lorong Kukers Kendari

Para anggota Polsek Kemaraya mengamankan Darwis alias Biro yang mengamuk dengan membawa senjata tajam, Jum'at malam, 3 Agustus 2018.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pemuda Darwis alias Biro (24) warga Kota Lama mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik dalam keadaan mabuk, di jalan DR Moh Hatta tepatnya di lorong Kukers, Kelurahan Sodooha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jum’at malam, 3 Agustus 2018.

Aksi nekat Biro ini melakukan adegan berbahaya dengan menghunuskan pedangnya tersebut menjadi perhatian warga disekitar. Tak ingin ada korban, warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemaraya.

Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat ke tempat kejadian untuk mengamankan aksi berbahaya Biro.

-Advertisement-

“Kami langsung mengamankan dan membawanya di Mapolsek Kemaraya pemudah tersebut beserta barang bukti sebilah parang,” kata Kapolsek Iptu Fajar Mauludi, melalaui telepon selulernya, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Dugaan sementara, ungkap Fajar, Biro dalam keadaan mabuk dan diduga tersinggung kepada temannya bernama Negara.

“Pelaku dalam keadaan mabuk, lalu tersinggung pada rekannya lalu Biro pulang mengambil parang di rumahnya,” ungkap fajar.

Berdasarkan laporan polisi nomor; LP/83/VIII/2018/Polsek Kemaraya tertanggal 03 Agustus  2018. Tersangka berhasil diamankan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta beberapa saksi telah cukup dua alat bukti.

“Dengan demikian penyelidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas dengan Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P21),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Biro dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1952, atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

Facebook Comments