Berhentikan Munarti, Rajiun : Kesalahan Besar Pj Gubernur Sultra

LM Rajiun Tumada
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Pemberhentian Munarti dari DPRD Muna Barat masih dipersoalkan oleh Bupati Mubar LM Rajiun Tumada.

Menurutnya, SK yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi itu tidak prosedural.

-Advertisement-

Ditemui, Senin 20 Agustus 2018, Rajiun Tumada mengaku sampai hari ini, belum menerima SK pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Mubar.

“Saya yakin Pj tidak mungkin melakukan itu, kalau ada memang itu surat terus langsung menindaklanjuti pemberhentian, berarti itu kesalahan besar yang dilakukan oleh Pj,” kata Rajiun.

Ia mengaku, sebelumnya pernah konsultasi di Pemprov Sultra ihwal SK tersebut. Namun, tidak ada satu pun paraf dari pejabat terkait pemberhentian Munarti.

“Saya pernah konsutasi di pemprov tapi tidak ada yang saya temukan paraf-parafnya,” jelas Rajiun.

Setahunya, pada sisi kelembagaan di DPRD, dalam proses pergantian atau pemecatan harus melalui rapat pimpinan, kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus), lalu rapat paripurna. Setelah itu, ditindaklanjuti oleh sekretaris DPRD dan disampaikan ke bupati.

“Setelah itu, dari hasil rapat setelah mengikuti mekanisme itu, bupati merekomendasikan ke gubernur untuk melakukan pergantian,” bebernya.

Seusai dari tangan gubernur, kata dia, diturunkan ke biro pemerintahan setelah itu emerintahan membawa ke bagian hukum untuk dikaji layak dan tidaknya diganti.

“Kalau sudah layak berarti langsung di paraf oleh asisten 1, biro hukum, biro pemerintahan dan Sekda, setelah itu gubernur tandatangan,” urainya.

Ia mengaku, langkah Pj Gubernur Sultra ini sangat disayangkan karena tidak mengikuti mekanisme yang sesuai dengan undang-undang dan PKPU.

“Mereka ini langsung potong jalan saja,” katanya.

Ia pun mengungkapkan, informasi dari pegawai di Pemprov Sultra, Pj terpaksa menandatangani SK ini karena berada di bawah ancaman Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.

“Pemberhentian dari Pj gubernur itu ada ancaman dari Ketua DPRD provinsi. Kalau begini kan bahaya ini. Tapi ini katanya (pegawai pemprov). Ini kan cuman isu, mudah-mudahan tidak benar juga ini ,” tuturnya.

Sekitar sebulan lalu, Rajiun mengaku pernah menerima surat dari Pj terkait salah satu kegiatan. Namun, setelah dikonsultasi langsung dengan Pj gubernur ternyata surat itu tidak pernah diteken Pj gubernur.

Ia menduga, ada pejabat di bawah Pj Gubernur yang mencoba main-main.

‘Pj gubernur tidak tahu apa-apa persoalan ini. Dan saya yakin Pj tidak mungkin begitu. Andaikan begitu, berarti Pj ini tidak benar memimpin daerah ini. Dan saya curiga, ini yang bermain di bawah ini, ini biro pemerintahan yang bermain ini,” ujarnya.

“Ini kan aneh, jadi jangan sampai ini surat akan sama dengan surat seperti yang saya dapat bulan lalu, Padahal Pj gubernur tidak tahu menahu soal itu,” tutup Rajiun.

Apa pun ceritanya dengan keputusan Pj Gubernur itu, Rajiun tetap mengakui Munarti sebagai Ketua DPRD Mubar meskipun Munarti sudah mengajukan pengunduran diri dari DPRD karena pindah partai maju Pilcaleg.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui telepon selulernya, tak aktif.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra La Ode Ali Akbar mengaku, keputusan Pj Gubernur Sultra memberhentikan Munarti sudah sah berdasarkan Undang-Undang.

Munarti juga diberhentikan karena keinginan dirinya sendiri setelah mengajukan surat pengunduran diri dari dewan dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments