Kejari Baubau Bantah Desak Polres Hentikan Kasus Rektor UMB

Awaluddin Muhammad

Baubau, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau angkat bicara soal kasus dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) bermodus umrah. Dalam kasus itu, Rektor UMB Suriadi ditetapkan tersangka.

Korps Adhyaksa itu angkat bicara soal adanya desakan kepada penyidik Polres Baubau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan salah satu dasar surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Nomor: B-762/R.311/Epp.1/04/2018 tertanggal 30 April 2018.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad mengatakan, pihaknya menerbitkan surat tersebut karena berkas perkaranya sudah tiga kali bolak-balik. Surat itu bentuk koordinasi dengan penyidik untuk meminta ketegasan penyidik apakah masih sanggup mengusut kasus UMB itu.

-Advertisement-

“Kita bukan KPK yang bisa supervisi. Jadi, itu bentuk koordinasi saja, masih sanggup atau tidak, bukan mengintervensi
Polisi supaya menerbitkan SP3,” ujarnya dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kata dia, berkas perkara kasus UMB itu tiga kali bolak-balik karena masih ada beberapa kelemahan dan itu harus dilengkapi oleh penyidik.

“Yakni tanda tangan kuasa hukum dan hasil audit, agar syarat formil dan materilnya terpenuhi supaya bisa dibawa ke pengadilan,” tukasnya.

Terkait SP3, lanjut Awaluddin, itu bukanlah akhir dari segalanya. Meski penyidik telah menerbitkan SP3, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.

“Jadi SP3 itu tidak berakhir begitu saja. Kalau masuk bukti baru, berarti diusut kembali. Karena itu berdasarkan KUHAP,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Baubau telah mengantongi hasil audit yang merupakan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan UMB tahun 2015/2016 dan 2014/2015 oleh Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dengan hasil itu, penyidik Polres Baubau akan kembali melakukan gelar perkara meski tersangka telah ditetapkan. Adapun tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dengan modus umrah berjamaah itu adalah sang Rektor UMB, Suriadi.

“Kita sudah ada bukti baru berupa hasil audit dari PP Muhammadiyah. Jadi proses ini masih kita lanjutkan dan akan digelar perkara lagi oleh penyidik,” ungkap Plt Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Gani Sirait, Jumat 31 Agustus 2018.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments