
Kendari, Inilahsultra.com – Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual salah satu bos media cetak di Kendari, Anselmus AR Masiku menilai, bukti-bukti yang dikumpulkan Polda Sultra sudah bisa menaikan status AH (inisial) sebagai tersangka.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari ini membeberkan, bukti yang dikumpulkan sudah sangat cukup. Bukti itu berupa saksi korban dan dua orang yang mengetahui terjadinya dugaan pencabulan sesuai pengakuan korban.
Peristiwa cabul itu awalnya terungkap ketika korban S (inisial) keluar dari ruangan sang bos. Saat itu ada rekan korban yang melihat.
Selain dugaan perbuatan cabul dalam ruangan itu, lanjut Anselmus, AH juga sering mencolek dan menggoda korban. Bahkan, saat berada dalam ruangan itu, AH meremas payudara korban dan mengajaknya berhubungan badan.
“Setelah keluar dari ruangan, S ditanya sama temannya. Ada apa ? Agak lama berpikir akhirnya S bercerita kejadian yang terjadi dan memperlihatkan gelangnya yang patah,” kata Anselmus di kantornya, Kamis 13 September 2018.
“AH membuat tulisan di Handphone dan disuruh S untuk membacanya dengan kalimat ayo kita ke hotel, hotel mana yang kamu pilih,” beber Anselmus.
Kata Ansel, bukan hanya S, ternyata ada korban lain juga yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AH dengan cara yang berbeda.
“Yang satu diajak dalam ruangan dan pintu ruangan dikunci lalu dia minta dipijat-pijat,” ungkap Anselmus.
Menurut dia, dalam kasus dugaan pelecehan seksual selalu diceritakan oleh korban. Karena pelaku tidak mungkin menceritakan perbuatannya.
Anselmus menambahkan, sangat naif jika ada penyidik yang beralibi harus ada saksi yang melihat perbuatan tersebut.
“Kalau tiba-tiba penyidik bertanya harus dilihat langsung ini sudah keterlaluan. Sama halnya mencari-cari sesuatu yang tidak mungkin kita dapat,” katanya.
Menurut Anselmus, sangat tidak mungkin pelecehan seksual yang dilakukan dalam hubungan kerja akan dilakukan didepan orang banyak.
“Hanya orang gila yang memperlihatkan pelecehan seksual didepan umum,” cetusnya.
Apabila Polda Sultra tidak memberikan kejelasan atau kepastian dalam penanganan kasus tersebut, Anselmus berencana akan melakukan praperadilan dan melaporkan persoalan itu ke Mabes Polri.
“Kami akan lakukan upaya praperadilan sekaligus melapor langsung ke Mabes Polri,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi terkait penanganan kasus tersebut mengatakan, kesimpulan kasus tersebut masih menunggu keputusan Direskrimum Polda Sultra.
“Sabar yah dalam satu atau dua hari ini akan diumumkan,” kata Kompol Agus Mulyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Haerun
Editor: Din




