
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Kedua PNS itu yakni La Renda dan La Hamu.
“Yang saya tahu ini, dua PNS itu La Renda dan La Hamu karena mereka ini sudah ada putusan inkrachnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton, Dra. Zanuriah kepada wartawan di kantornya, Senin 17 September 2018.
Dia menjelaskan, keduanya terancam dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. La Renda tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Buton. Sedangkan La Hamu saat menjabat sebagai staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.
Meski begitu, lanjut Zanuriah, pihaknya tidak serta merta langsung memecat kedua PNS tersebut sebelum ada disposisi dari Bupati Buton La Bakry. Terkait itu, BKDD Buton akan segera berkoordinasi dengan bupati disertai bukti surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dalam SKB tersebut menegaskan, PNS atau ASN yang terlibat korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka harus diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
“SKB ini baru kami mau print yang akan kami serahkan ke pak bupati karena kami juga tahu dari berita-berita dimedia online. Dan kalau sudah disposisi dari pimpinan, baru kami akan ambil tindakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap agar diberhentikan tidak dengan hormat.
Terhitung ada 2357 orang PNS di seluruh Indonesia yang akan dipecat karena terlibat korupsi.
SKB tiga lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.
Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS terlibat korupsi yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS yang terlibat korupsi belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.
Reporter: Waode Yeni Wahdania
Editor: Din




