Ketua Kohati Desak Polda Sultra Tuntaskan Dugaan Pencabulan Bos Media Cetak di Kendari

Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Kendari Wa Ode Intan Aqiilah.

Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu Bos media cetak di Kendari, AH (Inisial) terhadap mantan karyawannya cukup menghebohkan. Pasalnya, sejak dilaporkan pada Februari 2018 lalu di Polda Sultra, kasus itu belum juga dituntaskan.

Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Kendari Wa Ode Intan Aqiilah mengatakan, sudah seharusnya Polda Sultra bertanggung jawab dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kasus itu harus tuntas sehingga memberikan kepastian hukum.

“Kepolisian harus selesaikan kasus tersebut sesuai hukum serta memberikan kesimpulan yang jelas. Pasalnya, sampai saat ini pelaku masih bisa tersenyum dalam tangis korban dalam kondisi trauma saat ini,” kata Ketua Kohati Kendari, Minggu 15 September 2018.

-Advertisement-

Menurut dia, Polda Sultra harus memberikan perlindungan kepada perempuan. Termasuk perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu Bos media cetak di Kendari itu.

“Dugaan pelecehan seksual salah satu bos media cetak terhadap mantan karyawannya seharusnya mendapat kejelasan yang cepat dari kepolisian, karena kasus tersebut menyangkut harga diri seorang perempuan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 28 (D) poin 1 berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Makanya, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi Polda Sultra menghentikan kasus itu.

“Apalagi ini pelecehan seksual. Jadi si korban berhak mendapat kepastian hukum yang jelas dari pihak kepolisian,” tutup Intan.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan salah satu Bos media cetak di Kendari AH terhadap mantan karyawannya S (inisial). Ketika itu, korban masih berstatus sebagai karyawan.

Reporter: Haerun
Editor: Din

Facebook Comments