
Labungkari, Inilahsultra.com – Wakil Bupati (Wabup) Buton Tengah (Buteng) La Ntau menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD Buteng, Kamis 20 September 2018.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan cikal bakal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Buteng (RAPBD-P) 2018 ini.
Wakil Bupati Buteng La Ntau mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBD perubahan 2018. Hal itu sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah.
“Selain itu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2018,” kata La Ntau.
Orang nomor dua di Buteng ini menguraikan, KUA-PPAS dimaksudkan sebagai landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas dan menetapkan rancangan APBD perubahan. Selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana program yang akan dilaksanakan.
Lanjut Purnawirawan TNI itu, dokumen KUA-PPAS diarahkan untuk mendorong percepatan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang ditetapkan melalui program dan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2018. Penyesuaian dalam target serta asumsi belanja sebagai upaya mengawal pencapaian target dan tujuan pembangunan yang dimuat dalam RKPD Buteng.
Ketua DPRD Buteng, Adam mengatakan setelah dokumen KUA PPAS diterima maka pembahasan akan dilanjutkan ke internal dewan. Rencananya rapat internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buteng akan dilaksanakan Senin 24 September 2018 mendatang.
“Harapan kita pembahasan ini bisa berjalan sesuai agenda. Hal itu penting agar pembangunan di Buteng bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Reporter: LM Arianto





