
Setelah melalui berbagai proses mulai dari pendaftaran, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga tanggapan masyarakat, akhirnya total Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Butur 178 orang dari 14 parpol.
“Kami sudah menetapkan DCT melalui rapat pleno terbuka berjumlah 178 orang. Dalam artian, tidak ada perubahan dari DCS yang memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Butur Hasiruddin.

Baca Juga:
Dalam rapat yang digelar di Kantor KPU Butur di Buranga, sambung dia diikuti seluruh komisioner Bawaslu Butur, dan perwakilan Parpol.
Ia mengakui, sebelum dilakukan penetapan pihaknya meminta seluruh pengurus parpol mengecek validasi nama-nama calon yang mereka usung. Hal ini dikarenakan DCT bersifat finalisasi dalam artian KPU tidak lagi pencoretan nama.
“Kan tidak ada lagi pencoretan. Tinggal diumumkan saja,” imbuhnya.
Dijelaskannya, tiga hari usai penetapan DCT, caleg bisa melakukan kampanye di daerahnya masing-masing. Kampanye dilakukan mulai 23 September 2018.
“Para caleg sudah bisa kampanye dengan menyebar bahan kampanye. Tapi itu tentunya juga harus mematuhi atau sesuai dengan peraturan KPU,” ucapnya.
Anda bisa cek disini untuk melihat DCT Butur :
https://inilahsultra.com/2018/09/21/dct-anggota-dprd-butur-pada-pemilu-tahun-2019/
Reporter : Armawan
Editor : Aso




