
Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pelecehan seksual AH (inisial), salah satu bos media cetak di Kendari terhadap mantan karyawannya S (Inisial) sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum dari Polda Sultra.
Ahli hukum pidana, Oheo Kaimuddin Haris menyarankan korban agar mendatangi kembali Polda Sultra menanyakan kepastian hukum kasus tersebut.
“Si korban itu berhak menanyakan ke Polda apakah melalui korban sendiri atau melalui kuasa hukumnya,” kata Oheo di ruang kerjanya, Kamis 20 September 2018.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 28 (D) poin 1 berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Dalam HAM sudah jelas, maka penegak hukum harus memberikan kepastian yang jelas kepada korban. Tapi sampai saat ini belum jelas, ini sama halnya menggantung harapan korban,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum UHO ini menjelaskan, untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 5 ayat 1 huruf f dan undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban. Kedua aturan itu menjamin transparansi sebuah penyidikan tindak pidana.
Makanya, korban selaku pihak yang paling dirugikan berhak mendapatkan dan mengetahui informasi mengenai perkembangan kasus yang menimpanya secara transparan.
“Mengerucut pada pasal-pasal tersebut, maka diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban mengenai perkembangan kasus yang sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Bukan hanya korban, kata dia, tersangka juga wajib mengetahui perkembangan kasus yang sedang dijalaninya. Pemberitahuan perkembangan kasus kepada tersangka bisa diwakilkan oleh keluarga.
“Jadi tersangka dan korban wajib mengetahui perkembangan kasus yang sedang dijalaninya,” jelasnya.
Kemudian hak pengaduan dan pengajuan laporan diatur dalam pasal 108 ayat 1 KUHAP setiap orang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tetulis.
“Dalam pasal ini, dia korban punya hak untuk menanyakan bagaimana kepastian hukum kasus yang menimpanya. Kalau tidak jelas, tanyakan apanya yang tidak jelas,” urainya.
Pasalnya, dalam teori penyelidikan itu, ketika penyelidikan ditingkatkan kepada penyidikan disitu sudah jelas peristiwa hukum dan sekaligus penyidik bekerja sambil mengumpulkan alat-alat bukti.
“Jadi inilah yang paling penting alat-alat bukti. Alat bukti ini seperti korban dan saksi melihat dan merasakan bagaimana ketika korban mengalami suatu peristiwa dan disitu pasti terkumpul semua petunjuk untuk mendapatkan bukti-bukti,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, kata Oheo, jika kasus ini tidak mendapat kepastian bahkan tidak dilanjutkan, maka korban harus melapor ke Propam dan menanyakan kenapa kasus ini tidak dilanjutkan.
“Maka disitu Propam akan menanyakan kepada penyidik terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut,” tutupnya.
Diketahui, korban S mengalami pelecehan seksual saat masih bekerja pada perusahaan AH. Saat itu, AH mengajak korban berhubungan badan dan meremas payudara korban. Korban melawan sehingga gelang miliknya patah.
Reporter: Haerun
Editor: Din




