Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dicokok BNN Kota Kendari

Kepala BNN Kota Kendari dan Kasi Penindakan BNN kota Kendari menggelar konferensi pers penangkapan pengedar narkoba jaringan lapas
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil menangkap Arman warga jalan Wulele Kelurhana Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram.

Kepala BNN Kota Kendari Muniarty menjelaskan, Arman merupakan
pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

-Advertisement-

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Arman ditangkap pada Jumat 21 September 2018 lalu, sekira pukul 18.30 WITA di Jalan R. Suprapto Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Info dari masyarakat, bahwa Arman akan mengambil tempelan sabu-sabunya yang disimpan di meja dalam bungkusan kacang garuda,” jelas Muniarty saat konferensi pers di BNN Kota Kendari, Senin 24 September 2018.

Lanjutnya, BNN Kota Kendari dipimpin Kasi Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro, langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu sudah melihat sabu-sabu tersebut yang ada di bungkusan kacang. Berselang beberapa menit kemudian tim pemberantasan narkoba melihat seseorang turun dari mobil dan mengambil tempelan sabu tersebut.

“Usai mengambil barang tersebut, dia menyimpannya dalam saku celananya, tapi sebelum sampai di mobilnya kami langsung menangkapnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Di tempat yang sama, Kasi Pemberantasan Narkoba BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro mengatakan, tersangka Arman ini memperoleh sabu-sabu dari dalam Lapas Kendari, dan kasus ini merupakan kasus kedua yang ditangkap BNN melalui jaringan dalam lapas.

“Pertanyaannya, kenapa bisa lolos, sementara penghuni Lapas Kendari ponsel diamankan, jangankan narapidana, pengunjung saja Hp harus dititip sama security Lapas,” tanyanya.

Diketahui pria tersebut memiliki dua orang istri, dan bekerja di BCA Finance Kendari sebagai Freeline. Ia nekat menjual barang haram untuk menghidupi keluarganya.

Ia juga sudah lama menjadi target operasi oleh BNN Kota Kendari, karena sudah beberapa kali menjual sabu-sabu.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments