Kepala KPH Lakompa Diduga Mendalangi Penghilangan Dua Truk Barang Bukti Kayu

Laode Tuange
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga kuat adanya ‘permainan’ atas hilangnya barang bukti kayu ilegal Sonokeling yang diamankan di Kantor KPH Lakompa Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Direktur LPKP Sultra Laode Tuangge mengatakan, secara logika sangat tidak masuk akal barang bukti kayu sitaan hilang di Kantor KPH Lakompa. Apalagi jumlahnya cukup besar sebanyak dua truk.

-Advertisement-

“Ini sudah tidak masuk akal. Patut diduga kuat bahwa hal tersebut ada unsur kesengajaan oleh pihak KPH Lakompa dibawah pimpinan Lamberi menghilangkan barang bukti yang sebelumnya sudah di amankan,” tegasnya, Selasa 25 September 2018.

Kata Tuange, menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran yang sangat fatal dilakukan oleh KPH Lakompa.

“Kan sederhana itu mobil dan sopirnya bisa diketahui. Pasti ada surat-surat mobil yang sudah diamankan oleh petugas dan jelas pasti pemilik dan alamatnya diketahui, termasuk juga sopirnya. Jadi tidak ada alasan pihak KPH Lakompa untuk tidak mengetahui hilangnya kayu di kantor mereka,” jelasnya.

Tuange menegaskan, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra harus segera memanggil dan memproses Kepala KPH Lakompa Lamberi. Pasalnya dia diduga telah bekerja sama dengan sopir untuk menghilangkan barang bukti yang sebelumnya sudah di amankan.

“Jika terbukti memang Lamberi dalang hilangnya barang bukti tersebut maka ini harus dilakukan pemecatan dan serahkan kepada aparat penegak hukum karena itu ada unsur pidana telah menghilangkan barang bukti,” tutupnya.

Sementara, Kepala KPH Lakompa Lamberi yang coba dikonfirmasi tidak berhasil. Dihubungi via ponselnya, Selasa 25 September 2018, sekitar pukul 16.39, tidak diangkat.

Reporter: LM Arianto
Editor: Din

Facebook Comments