
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengingatkan kepada semua caleg untuk tidak melakukan kampanye media sosial saat ini.
Sebab, berdasarkan Peraturan KPU jadwal kampanye di medsos baru akan dilaksanakan 24 Maret sampai 13 April 2019.
“Kampanye media sosial itu belum nanti 23 Maret tahapan kampanye medsos,” kata Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, Senin 1 Oktober 2018.
Aturan itu, kata Jumwal, juga berlaku bagi media massa yang memuat iklan kampanye.
Beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers meneken memorandum of understanding (MoU) terkait pengumuman iklan kampanye di media massa cetak, elektronik dan situs berita (siber).
Menurut Jumwal, bila ada Caleg yang kampanye di medsos, maka dapat dikatakan telah melanggar tahapan kampanye.
“Itu melanggar kampanye di luar jadwal,” katanya.
Menurut dia, untuk penanganan pelanggaran diserahkan bawaslu. KPU hanya mengimbau agar para caleg tidak melakukan hal yang dilarang KPU.
“Bisa saja mereka kena penalti bisa saja tidak bisa nyaleg di dapil tersebut,” jelasnya.
Selain dicoret dalam daftar caleg, para caleg juga bisa disanksi pidana karena kampanye di luar jadwal.
“Dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, itu berkaitan dengan pasal pidana kampanye di luar tahapan,” tegas Jumwal.
Saat ini, kata dia, peserta pemilu baru dibolehkan untuk menggelar kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Itu pun, pertemuan terbatas ini memiliki syarat tertentu. Yakni, dilaksanakan di ruang tertutup maksimal seribu orang.
“Kalau ada caleg gelar di lapangan terbuka, maka itu juga dibolehkan asal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye harus mendapat persetujuan dari polisi yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




