Terlibat Narkoba, Oknum Kontraktor di Muna Diciduk Polisi

Salah satu tersangka diciduk Polres Muna dan BNNK karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Muna dan BNNK Muna yang dipimpin langsung oleh AKP Muh Ogen Sairi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika La Ode Iskandar Sanda alias Carlos (45) dan Boy Sandi alias Boy.

Satu dari dua tersangka itu, Carlos, diketahui merupakan oknum kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Muna.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, penangkapan keduanya dilakukan Sabtu 6 Oktober 2018 sekira pukul 00.15 WITA.

-Advertisement-

Harry menjelaskan, sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna tim gabungan lebih dulu menangkap Carlos saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat akan dilakukan penggeledahan saat itu saudara Carlos mengambil 2 sachet kristal bening sabu lalu dilakukan interogasi kepada saudara carlos,” katanya.

Ternyata, kata Harry, paket sabu tersebut diperoleh dari Boy. Berdasarkan keterangan Carlos, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Boy rumahnya Jalan By Pass Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna sekira pulil 00.45 WITA.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saudara Boy Sandi dan menemukan 7 sachet kristal bening sabu di dalam pembungkus rokok yang dililit dengan isolasi warna hitam. Selanjutnya kedua pelaku di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari tangan pelaku Carlos, polisi mengamankan 2 sachet kristal bening sabu berat bruto 1,60 gram. 1 Hp OPPO warna hitam dan uang tunai Rp 85.000.

Dari tangan Boy polisi berhasil menyita 7 sachet kristal bening sabu berat brutto 3,62 gram. Kemudian 10 sachet kosong bekas pakai dan 54 sachet kosong ukuran kecil.

Kemudian, 11 lembar uang pecahan Rp 50.000. Sebanyak 12 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 1 buah Hp Nokia warna biru.

Atas perbuatannya, ‎keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang ‎Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments