Baubau, Inilahsultra.com – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penggelapan dana kampus oleh Rektor UMB Suriadin, Apriludin SH menegaskan, sampai hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menghentikan kasus tersebut.
Seharusnya, kata dia, jika kasus itu dihentikan, Polres Baubau menyampaikan kepada pihak pelapor.
“Kita belum terima SP2HP itu,” kata Apriludin via Masenger, Minggu 7 Oktober 2018.
Apriludin mengatakan, baik dirinya sebagai kuasa hukum maupun kliennya, Mahufi Madra belum pernah menerima pemberitahuan penghentian kasus itu.
“SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan) juga belum ada. SP3 harusnya pihak rersangka atau keluarganya mendapat juga surat SP3 itu. Kemudian pelapor atau kuasa hukumnya juga mendaptkan SP2HP,” jelasnya.
Apriludin mengaku, belum berpikir menempuh upaya hukum jika kasus itu betul telah dihentikan. Pihaknya hanya berharap agar kasus itu bisa dituntaskan oleh penyidik Polres Baubau.
“Kalau memang dihentikan kan banyak upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah pra peradilan. Tapi kita belum berpikir kesana karena pemberitahuan penghentian juga belum ada,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menerima surat pemberitahuan bernomor 75B bahwa kasus dugaan penggelapan dana kampus yang menyeret sejumlah pejabat UMB dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad menuturkan, surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa adanya SP3 dari kasus UMB, tapi fisik dari SP3 itu sendiri belum ada.
“Kemarin (Rabu 3 Oktober) kita terima suratnya. Jadi disurat pemberitahuan ini diberitahukan kepada kami bahwa perkara kasus UMB ini dihentikan berdasarkan surat ketetapan, tapi surat ketetapan yang dimaksud tidak dilampirkan,” tuturnya, Kamis 4 Oktober 2018.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur kalau sudah ada SP3 sebuah kasus berarti ada tembusan yang diterima pihak Kejaksaan. Namun untuk kasus UMB, Kejari Baubau baru sebatas menerima surat pemberitahuan, bukan tembusan SP3.
“Dengan adanya surat ini, kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak penyidik Polres. SP3 yang dimaksud mana, karena yang kami terima ini baru surat pemberitahuan,” tukasnya.
Awaluddin mengaku bahwa berkas perkara kasus UMB tersebut telah tiga kali bolak balik Kejaksaan-Polres. Namun meski di SP3, kasus tersebut tidak akan dihapus dari registrasi.
“Tidak dihapus hanya ditulis dikolom keterangan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” pungkasnya.
Baca Juga : https://inilahsultra.com/2018/10/04/kasus-rektor-umb-dihentikan/
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Gani Sirait belum memberikan jawaban secara rinci terkait perkembangan kasus UMB tersebut.
“Besok yah bro ketemu sekalian sama Kanit Tipikor kita bicara yah,” singkat Kasat Polair Polres Baubau itu via WhatsApp.
Editor: Din