
Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah menjadi ujian ketegasan bagi Bawaslu.
Lembaga pengawas pemilu ini dituntut bekerja profesional dan membunuh rasa takutnya untuk mengeksekusi pejabat negara yang melanggar aturan.
“Di sini Bawaslu diuji. Harus tegas dan jangan main-main,” ungkap politikus Partai Gerindra Joni Syamsuddin beberapa waktu lalu.
Joni menyebut, harusnya pejabat kepala daerah tidak boleh mengajak aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis, sekalipun Tony adalah ketua partai politik.
“Bupati itu kan pembina politik di daerah. Jangan ASN dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu partai,” katanya.
Lantas bagaimana sikap Bawaslu Koltim terhadap kasus Bupati Tony Herbiansyah?
Ketua Bawaslu Koltim La Golonga mengaku, pihaknya akan tetap memproses kasus ini.
Ia pun menyebut, tidak ada rasa takut sekalipun harus berhadapan dengan penguasa tertinggi di daerah itu.
“Untuk bahasa takut itu, kita Bawaslu, buang jauh-jauh,” kata Golonga mempertegas sikap Bawaslu Koltim.
Golonga mengaku, Bawaslu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Bila ada yang melanggar, sekalipun itu pejabat, akan diproses sesuai aturan.
Saat ini, lanjut Golonga, perkembangan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu Bupati Koltim sudah pada tahap klarifikasi.
Pada 9 Oktober lalu, Bawaslu Koltim sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Koltim untuk dimintai klarifikasinya. Namun, bupati mangkir.
“Tapi katanya sedang berada di Solo. Sekarang, hari ini kita berikan surat panggilan kedua sampai pukul 24.00 malam nanti,” katanya.
Bila panggilan kedua itu tetap tidak diindahkan, Bawaslu akan meminta keterangan ahli pidana untuk menilai kasus dimaksud.
Ia menyebut, kasus ini bermula dari rapat beberapa pejabat dengan Bupati Koltim. Namun, dalam video yang beredar terlihat Tony menginstruksikan kepada ASN yang hadir untuk memenangkan NasDem di Pileg 2019.
Atas temuan itu, Bawaslu Koltim melakukan investigasi.
Bersamaan dengan itu, sebanyak 26 orang yang terdiri dari 24 orang kader dari 12 parpol dan 2 saksi datang melapor ke Bawaslu Koltim.
“Mereka atas namakan diri kolaisi lintas partai. Pelapor dan saksi kita sudah mintai keterangannya,” jelasnya.
Selain sudah meminta keterangan pelapor, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan saksi testimoni maupun saksi yang hadir dalam pertemuan Tony dan ASN.
“Yang sudah diperiksa ada enam orang sebagai saksi. Sekarang kita belum ada kesimpulan,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




