
Laworo, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) mengimbau kepda parpol peserta pemilu 2019 agar dalam desain alat peraga kampanye (APK) sesuai aturan.
Ketua KPU Mubar Awaluddin Usa mengaku, desain APK harus sesuai Keputusan KPU RI Nomor: 1096/PL.01.5 – KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk tekhnis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019.
“Selain itu harus merujuk ada PKPU No.23 Tahun 2018 perubahan No 33 Tahun 2018 mengenai kampanye Pemilu,” kata Ketua KPU Mubar Awaludin Usa, Jumat 12 Oktober 2018.
Ia menyebut, untuk alat peraga kampanye bagi parpol yang maju pada pemilu 2019 akan difasilitasi oleh KPU.
Pada saat rapat kordinasi yang digelar KPU beberapa waktu lalu, kata Awal, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada setiap parpol mengenai APK yang akan dicetak nanti.
“Setiap partai politik itu, untuk baliho mendapat jatah 10 buah, kalau untuk spanduk satu partai mendapat 16 buah,” bebernya.
Untuk desain, kata dia, dibuat oleh partai politik itu sendiri. Namun, harus memenuhi berbagai ketentuan dalam kontennya.
Dalam APK yang harus diisi adalah visi misi atau program kerja partai, tanda gambar parpol dan pengurus partai politik.
“Desain APK ini kita minta sejak 20 September kemarin. Namun sampai saat ini baru beberapa parpol yang menyetor. Kita beri waktu sampai 15 Oktober, bagi parpol yang tidak menyetor sampai tanggal ditentukan, maka ada kosekuensi dari KPU,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Mubar, La Ode Muh Nuzul Ansi mengaku, jika desain APK sudah selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, pihaknya langsung mencetak dan biayanya ditanggung oleh KPU Mubar.
“Kita harapkan pada 15 Oktober 2018 semua parpol sudah menyerahkan desain APK tersebut,” pungkas Nuzul.
Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandj Sartiman




