Gubernur Sultra Akan Tetapkan Aturan yang Wajib Ditaati Perusahaan Asing

Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memimpin rapat penetapan UMP di Kantor Gubernur Sultra.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi bersiap menetapkan regulasi baru bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Bumi Anoa.

Ada dua kewajiban yang mesti ditaati perusahaan luar jika ingin agenda ekspansi bisnis mendapat restu dari pemerintah.

-Advertisement-

Pertama, seluruh perusahaan asing yang beroperasi diharuskan membangun kantor representatif di Sulawesi Tenggara.

Kedua, kata Ali Mazi, susunan direksi mesti diisi mereka yang ber-KTP Sulawesi Tenggara.

Rencana ini dipaparkan Ali Mazi di sela rapat penetapan UMP Sultra Tahun 2018 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis 1 November 2018.

“Semua perusahaan mesti punya kantor di Sultra. Direksi harus ber-KTP Sultra. Terutama Virtue (Virtue Dragon Nickel Industry). Ini akan jadi keputusan gubernur nanti,” ujar Ali Mazi.

Tahap awal, kata Ali Mazi, kebijakan tersebut akan dilegalkan dalam bentuk surat edaran gubernur.

Namun, lanjut politikus NasDem itu, aturan main investasi asing di Sultra akan dipatenkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Alasan Ali Mazi mewajibkan seluruh investor asing membangun kantor di Sultra adalah sebagai bentuk ikatan untuk menjamin keseriusan dan kepastian investasi jangka panjang.

“Supaya mereka benar-benar investasi di sini,” kata Ali Mazi.

Begitu juga menyangkut kewajiban struktur direksi perusahaan asing diisi oleh SDM lokal. Kata Ali Mazi langkah ini sebagai strategi awal membuka kran rekrutmen tenaga kerja lokal.

Kebijakan tersebut, kata Ali Mazi sejalan dengan program Sultra produktif, salah satu pilar Sultra Emas yang menjadi jargon pembangunan dirinya bersama Lukman Abunawas.

Kapan wacana itu diteken? “Masih dimatangkan konsepnya. Yang jelas dua aturan itu wajib. Bentuk Surat Edaran dulu. Baru kita jadikan pergub,” pungkasnya.

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments