
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menemukan beberapa bahan kampanye yang dipasang pada pohon dan tiang listrik. Hal itu merupakan pelanggaran karena tidak sesuai ketentuan.
“Memang sudah ada beberapa yang ditemukan pemasangan bahan kampanye yang tidak pada tempatnya seperti pada tiang listrik atau pohon. Harusnya ini tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman beberapa waktu lalu.
Meski sebuah pelanggaran, Bawaslu belum memberikan peringatan kepada peserta Pemilu tersebut. Pasalnya, masih akan diidentifikasi terlebih dahulu.
Nantinya, peserta Pemilu yang dimaksud akan diberikan surat peringatan 1×24 jam. Bawaslu tidak serta merta mengambil tindakan karena ada tahapan yang harus dilakukan.
Langkah pertama yang akan dilakukan, lanjut Maman, menyampaikan peringatan kepada peserta agar ditertibkan. Apabila tidak diindahkan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan 1×24 jam.
Sementara untuk alat peraga kampanye (APK), kata Maman, belum ditemukan adanya pemasangan yang bertentangan dengan aturan. Begitu pula dengan jumlah APK.
“Bisa saja ada yang dipasang di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya tapi belum kami temukan,” paparnya.
Reporter: Waode Yeni Wahdania




