
Kendari, Inilahsultra.com – Balai Karantina Kelas II A Kendari mengadakan publik hearing tentang penerapan standar pelayanan publik terintegrasi sistem manajemen mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 dan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
Dalam kegiatan publik hearing ini Balai Karantina Kelas II A Kendari menghadirkan Kepala Perwakilan Ombusman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo sebagai pemateri.
Kepala Balai Karantina Kelas II A Kendari LM Mastari mengatakan, pelayanan publik merupakan tanggung jawab yang waji. dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diatur tentang standar-standar pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
“Jadi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya dilayani oleh pemerintah maupun institusi lainnya dengan baik, nyaman, cepat, efisien dan efektif,” kata LM Mastari di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin 19 November 2018.
Dalam aturan itu juga disebutkan, dalam pelayanan masyarakat di pemerintahan maupun institusi lainnya
tidak ada lagi praktik pungutan liar dan upaya penyuapan.
Menurutnya, penyuapan ini bukan hanya dilakukan oleh pelayan publik, tetapi ikut dilakukan masyarakat.
“Namanya pungutan di luar itu adalah pungutan liar. Sebenarnya, tidak bisa disalahkan pemerintah tapi kebanyakan masyarakat memaksa untuk memberikan uang agar mendapat pelayanan cepat,” kata Mastari.
Untuk mengontrol pelayanan agar tidak terjadi penyuapan atau pungutan liar, kata Mastari, dalam memantau pelayanan di instansinya akan menggunakan CCTV agar lebih transparan.
“Pemberlakuan sistem ini agar meminimalisir peluang untuk melakukan penyuapan pada saat pelayanan publik,” ungkapnya.
Lanjut Mastari, yang paling utama dalam pelayanan publik ini adalah pemerintah amanah dalam menjalankan tugas dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
“Untuk itu, mohon kerjasama kepada semua pihak untuk mengantisipasi terjadinya penyuapan atau pungutan liar dalam institusi pemerintah,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombusman RI Sultra Mastri Susilo mengatakan, kinerja Karantina Kelas II A Kendari dalam melaksanakan publik hearing ini patut diapresiasi.
Hal ini, kata Mastri, untuk mengantisipasi adanya pungli antara pemerintah yang memberikan layanan dengan masyarakat menerima layanan.
Efektifnya pelayanan tanpa adanya penyuapan atau pungli harus sering dilakukan pemantauan langsung melalui CCTV.
“Terjadinnya pungutan liar itu, karena masyarakat tidak mau menunggu lama berurusan, masyarakat memberi uang agar pelayanan cepat selesai,” kata Mastri.
“Kita, Ombudsmam akan terus mengontrol pengelolaan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam mengatasi pungutan liar, sebab ini merupakan musuh kita bersama-sama,” tutupnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




