Positif Konsumsi Narkoba, Ketua DPRD Busel Jalani Rehabilitasi di BNN

La Usman tampak tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto PMJ)

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sempat mengamankan Ketua DPRD Buton Selatan (Busel) La Usman.

Dari hasil tes urine, politikus PAN ini terbukti mengonsumsi narkoba. Namun demikian, saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan bukti sabu yang diduga dikonsumsi La Usman.

Untuk itu, Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan untuk menjalani direhabilitasi.

-Advertisement-

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, penangkapan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dilakukan di Hotel Red Planet, lantai 2 kamar 212, di Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat. Dari keterangan tersangka, LU sudah setahun lamanya mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Awal tersangka (LU) datang tujuannya untuk mengurusi urusan Pemprov. Tapi dalam kenyataannya tersangka malah menggunakan narkotika jenis sabu,” terang Argo Yuwono, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa dinukil di pmjnews.com.

“Tersangka LU telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Penyidik telah melakukan tes DNA dan rambut , polisi pun sedang mengembangkan kasus ini. Barang Bukti yang ditemukan 2 buah cangklung, 1 cangklung di saku celana, 1 cangklung lagi di kloset, korek gas, dan handphone,” sambung Argo.

Ditambahkan Argo, tidak adanya barang bukti sabu saat penangkapan, pihaknya telah melakukan proses pengecekan sesuai dengan prosedur. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jakarta Selatan.

“Hari ini akan kita serahkan kepada BNP provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan rehabilitasi,” tegas
Argo.

Tidak sendirian, dalam keterangan pers tersebut, Argo Yuwono ditemani oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin beserta jajarannya.

“Kita akan dalami kasus ini dan kita akan cari siapa yang mengadakan atau memberikan narkoba jenis sabu kepada tersangka,” tandas Calvin.

Editor : La Ode Pandi Sartiman
Sumber : pmjnews.com

Facebook Comments