
Raha, Inilahsultra.com-Momentum Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Forum Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Muna meminta Kejaksaan Negeri Muna yang dipimpin oleh Husni Fahmi untuk menuntaskan kasus-kasus yang telah masuk tahap penyidikan.
Hasrul Liana sebagai jenderal lapangan atas aksi yang dilakukan di depan Kantor Kejari Muna, Senin 10 Desember 2018 mengungkapkan, pihak kejaksaan tidak responsif atas kasus DAK tahun 2015 dengan kerugian uang negara senilai Rp 41 miliar, hingga menetapkan 5 tersangka. Namun sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan.
“Kasus dana DAK 2015, ini kan sudah ada tersangkanya Ratna Ningsih mantan Kadis DPPKAD bersama 4 tersangka lain. Tapi hingga sekarang ini belum ada penyelesaian,” katanya.
Dikesempatan itu pula, Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Harsul meminta kejaksaan untuk mengusut dana kontinge Muna yang diperuntukan untuk Porprov di Kolaka senilai Rp 9,7 miliar.
“Kejari untuk segera membentuk tim investigasi, sebab anggarannya sebesar namun tak sesuai yang dirasakan oleh atlet,” tegasnya.
Sementara itu, Mading penangung jawab aksi mempertanyakan kasus kasus Sarana Pengadaan Air Minum (SPAM) Desa Lagasa senilai Rp 300 juta, kasus pembangunan rumah adat, penataan lampu jalan senilai Rp 11 miliar serta penimbunan pantai Motewe yang belum mengantongi Amdal.
Menanggapi sejumlah permintaan para pendemo, Kajari Muna, Husni Fahmi menegaskan, pihaknya konsisten mengusut sejumlah kasus korupsi di Muna.
Akan tetapi, ia tak ingin gegabah dalam menangani kasus yang belum tuntas tersebut.
“Kalau dana DAK itu, sudah ditangani oleh KPK dan sementara dilakukan supervisi oleh KPK. Sekarang agendanya pemeriksaan fisik sejumlah proyek. Kita lagi tunggu hasil pemeriksaan itu,” ungkapnya.
Sementara soal dana Porprov senilai Rp 9,7 miliar yang dinilai bermasalah, dirinya mengaku belum bisa diusut seban proses masih berjalan.
“Pengusutan bisa berjalan, kalau sudah selesai. Kita akan turunkan tim pada Januari mendatang,” tuturnya.
Selain itu, kata Husni pihaknya juga tak ingin bertindak gegabah dalam menangani kasus yang ada di Muna.
“Penting, jika laporan ini sudah memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti. Namun yang harus diperhatikan jangan sampai ada tumpang tindih penyelesaian kasus,” cetusnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Muna, Sofyan mengatakan soal kasus SPAM Lagasa yang bernilai Rp 300, sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim APIP.
“Kami memberikan kesempatan kepada APIP untuk diperiksa. Namun itu akan kita tindaklanjuti sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP,” urainya.
Reporter : Iman
Editor : Aso




