222 Botol Miras Pabrikan Dimusnahkan di Wakatobi

Ilustrasi

Wakatobi, Inilahsultra.com – Polres Wakatobi memusnahkan 829 liter arak dan 222 botol minuman keras (Miras) pabrikan, Jumat 21 Desember 2018.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto merinci, 222 botol Miras pabrikan terdiri dari Bir Hitam 36 botol, Bir Bintang 87 botol, Anggur Merah 10 botol, Anggur Hitam 87 botol, Wisky Drum 2 botol.

Miras tersebut disita dari 35 orang tersangka dari hasil operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) sejak bulan September hingga Desember 2018.

-Advertisement-

35 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 11 ayat (1) dan (2), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka diancam satu minggu kurungan dengan masa percobaan tiga bulan.

Selain melakukan pemusnahan Miras, Polres Wakatobi juga menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Lilin 2018. Operasi ini dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Reporter: La Ode Samsuddin

Facebook Comments