Polda Sultra Musnahkan 60.118 Botol Miras dan 40 Ribu Liter Pongasi-Kameko

Pemusnahan minuman keras hasil Cipkon Polda Sultra bersama jajarannya.

Kendari, Inilahsultra.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan botol miras dan miras tradisional.

Pemusnahan itu digelar di pelataran MTQ Kota Kendari, Jumat 21 Desember 2018. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan Polda Sultra dan jajaran.

Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winaro membeberkan, pemusnahan miras merupakan hasil operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan operasi Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Dari operasi itu, sebanyak 60.118 botol dan 40.000 liter miras tradisional sejenis pongasi-kameko atau balo turut disita.

-Advertisement-

“Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang sudah kami laksanakan,” terangnya.

Masih kata dia, kegiatan ini menjadi operasi rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian setiap tahunnya, khususnya saat menjelang natal dan pergantian tahun 2019 mendatang.

“Saat ini pemilik miras ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan. Masih proses kalau memang itu melanggar, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments