
Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018.
Hasil yang diumumkan sesuai dengan standar pelayanan dalam undang-undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pelayanan publik dengan zona hijau atau kepatuhan tinggi standar pelayanan publik itu diberikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai 74,94 atau pelayanan berjalan dengan baik.
Kemudian, untuk pelayanan publik di pemerintah kabupaten yang mendapatkan zona kuning atau kepatuhan sedang dalam memenuhi standar pelayanan publik itu adalah Kabupaten Kolaka Utara dengan nilai 65,58, Kabupaten Muna dengan nilai 68,05, Kabupaten Konawe dengan nilai 55,01 dan Kota Kendari dengan nilai 64,97.
“Zona kuning masih belum cukup, kita memberikan kebijakan kepada para pimpinanan daerah yang masih ada di zona merah dengan memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada pimpinan pelayanan publik,” kata kepala ORI Sultra Mastri Susilo saat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2018, Jumat 21 Desember 2018.
Kemudian untuk daerah yang mendapatkan zona merah atau
predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik, diberikan kepada Kabupaten Bombana dengan nilai 41,47, Konawe Selatan (Konsel) dengan nilai 39,94, Kota Baubau dengan nilai 37,17 dan terkahir Kolaka dengan nilai paling rendah 26,61.
“Indikator yang paling banyak tidak disediakan ketersediaan informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengadaan, dan kurangnya ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan kebutuhan khusus,” jelasnya.
Kemudian, tujuan penilaian ini untuk mencegah tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
“Penilaian kepatuhan dimaksud untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman