
Kendari, Inilahsultra.com – Operasi cipta kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menjaring tujuh (7) pasang bukan suami istri.
Mereka kedapatan bedua-duaan di dalam kamar Hotel Kelas Melati, 26 Desember 2018. Dari tujuh pasang yang terjaring, salah satunya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial YS (47) bersama wanita berinisial KI (35).
Pasangan lainnya yang kedapatan di kamar hotel di wilayah Kota Kendari yakni, IR (30) dan SR (18), AN (27) dan MM (24), MY (31) dan RN (33), MU (30) dan HA (29), YU (23) dan DI (19). YE (26) dan MA (26).
Kasubbid Penmas, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, ada tujuh pasang yang diamankan, jumlah keseluruhan sebanyak 14 orang. Semua pasangan langsung dibawa ke Mako SPKT Polda Sultra untuk dapat lakukan pendataan.
“Lalu dilakukan pembinaan oleh fungsi Binmas dan yang bersangkutan membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” terang Agus, Jumat 28 Desember 2018.
Selain itu, operasi ini untuk memelihara Kamtibmas termasuk salah satunya penyakit masyarakat, pergaulan bebas yakni pasangan tanpa ikatan pernikahan yang berduaan dikost-kostan maupun penginapan (hotel).
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




