Biaya Komite Sekolah Dipatok, Ombusman Sultra : Itu Pungli

ilustrasi

Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta sekolah tidak memungut uang komite kepada orang tua siswa.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid dalam bentuk sumbangan dengan mengatasnamakan uang komite.

Ia menyebut, sekolah dilarang menentukan nominal sumbangan dan batas waktu pembayaran uang komite ini.

-Advertisement-

“Jadi kalau nominal uang komite itu sudah ditentukan sekian dan batas waktu pembayaran dibatasi dengan waktu yang ditentukan, itu merupakan pungli,” kata Mastri Susilo, Selasa 8 Januari 2019.

Seharusnya, kata Mastri, menurut Permendikbud nomor 75 tahun 2016 komite berfungsi untuk meningkatkan pelayanan mutu pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Sementara tugas komite itu untuk membantu sekolah dalam hal ini sumbangan tapi tidak bisa dalam bentuk pungutan.

Sumbangan pendidikan dimaksud adalah pemberian berupa uang atau barang dan jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat.

Pungutan pendidikan yang dimaksud adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Banyak teman-teman komite sekolah bersemangat sehingga melanggar aturan itu dan itu termasuk pungli. Kalau yang sudah itu kita minta dihentikan, kemudian kalau sudah ada uang yang terkumpul itu untuk dikembalikan ke orang tua siswa,” jelasnya.

Ia menyebut, ada beberapa sekolah yang sudah melapor ke Ombudsman diantaranya SMAN 10 Kendari, SMKN 2 Kendari, SMAN 6 Kendari dan SMAN 1 Konawe. Namun, secara umum, kata Mastri, pengamatan dari Ombudsman hampir semua sekolah melakukan hal yang sama.

“Makanya kita akan sosialisasikan kepada stakeholder terkait dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota dan mengingatkan kepada kepala sekolah maupun pengurus komite, bahwa sumbangan itu ada mekanisme diatur dalam permendikbud tadi,” jelasnya.

Mastri menyebut, orang tua siswa boleh membantu dalam pembangunan fisik sekolah tetapi konsepnya dalam bentuk sumbangan. Misalnya, sekolah belum memiliki toilet, maka komite sekolah membuat proposal dan melakukan rapat dengan orang tua siswa untuk mengadakan sumbangan pengadaan toilet sekolah.

“Silakan siapa saja yang bisa menyumbang untuk membuat toilet tapi bentuk sumbangan itu tidak selamanya dalam pengadaan barang atau uang, bisa dalam bentuk tenaga untuk bantu-bantu ataupun menjadi tukangnya,” jelasnya.

Dalam penggalangan dana ini, kata dia, ikut diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Isinya, bantuan boleh dalam bentuk CSR perusahaan.

“Komite sekolah bisa mengumpulkan dana melalui itu, tetapi ada tiga perusahaan yang tidak diperbolehkan diantaranya pabrik minuman keras, perusahaan rokok dan partai politik,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada kepala sekolah, dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten atau kota untuk lebih hati-hati dalam memutuskan kebijakan pungutan dan sumbangan ini terkhusus mengatasnamakan komite sekolah.

“Jangan sampai ada kesalahan sedikit ini akan berakibat fatal bagi mereka yang melakukan pungutan tersebut,” tuturnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments