
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Sekolah dan seorang guru di SD 18 Mandonga Kota Kendari dilapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat bagi-bagi kalender calon anggota legislatif (caleg).
Selain ke KASN, guru bernama Subandriani dan kepsek bernama Wa Ode Sitti Maizena diadukan ke Menpan-RB dan Wali Kota Kendari.
Keduanya dianggap oleh Bawaslu Kota Kendari, telah melanggar UU ASN karena membagikan kalender saat penerimaan rapor murid.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengaku, pihaknya sudah memproses kasus ini dan telah direkomendasikan ke KASN.
“Kita sudah rekomendasikan ke KASN, guru dan kepala sekolahnya,” ungkap Sahinuddin beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pihaknya juga berusaha untuk mencari bukti keterkaitan caleg atas pembagian kalender itu.
Berdasarkan pemeriksaan, yang cetak kalender itu adalah oknum masyarakat yang juga ketua komite di SD tersebut.
“Dia mencetak 200 lembar dan pada saat penerimaan rapor dia bawa di sekolah sebanyak 50 lembar. Dia simpan di perpustakaan,” jelasnya.
Kalender yang tersimpan itu lantas dilihat oleh Subandriani dan ia berikan kepada orang tua siswa saat penerimaan rapor.
Atas dasar itu lah, Bawaslu Kendari menilai sang guru dan kepsek bertanggung jawab dan diduga melanggar UU ASN.
Terkait sanksi, lanjut dia, merupakan kewenangan atasannya. Bawaslu hanya merekomendasikan nama bila terbukti melanggar aturan.
“Kita juga sudah rekomendasikan ke Wali Kota Kendari sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk diberikan sanksi,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




