Komisioner Bawaslu Buton Minta Dilaporkan ke DKPP

Aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton, Senin 28 Januari 2019.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Dianggap tidak prosedural saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu, sejumlah pengunjukrasa mendesak tiga Komisioner Bawaslu Buton mundur dari jabatannya. Pernyataan itu disampaikan saat menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Buton, Senin 28 Januari 2019.

Salah satu korlap aksi, Albert mengatakan, apa yang sudah dilakukan komisioner Bawaslu Buton dengan membuka APK Caleg dan bendera partai dinilai telah menodai demokrasi.

“Seharusnya pesta demokrasi akan banyak bendera partai yang dipasang juga baleho caleg. Namun berbeda dengan di Buton bendera dan baleho Caleg dibuka padahal masyarakat masih berpesta,” ujarnya.

-Advertisement-

Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu harus bertanggung jawab atas dibukanya bendera Parpol dan baleho para caleg di Kabupaten Buton.

Laode Jani korlap aksi lainnya menuturkan, apa yang dilakukan Bawaslu sudah melanggar aturan. Seharusnya kerja Bawaslu makin kurang pelanggaran makin bagus namun ini sebaliknya.

“Banyak pelanggaran itu bukan prestasi untuk Bawaslu. Harusnya sedikit pelanggaran dan sukses Pileg dan Pilpres, itu sukses kinerja Bawaslu,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Idrus Jumu. Kata dia, tiga komisioner harus mundur dari Bawaslu karena tidak mampu menjalankan fungsi dan tugas.

“Kami datang bukan untuk tawar-menawar tapi kami minta agar segera keluar dari Kantor Bawaslu, karena fakta yang kami dapatkan semakin hari semakin banyak pelanggaran,” tegasnya.

Menurut dia, sesuai dengan sosialisasi dari Bawaslu bahwa APK yang ditertibkan akan diamankan. Namun faktanya ada beberapa APK saat penertiban, bukan diamankan tetapi dirusak.

“Buktinya ada yang diamankan baik-baik dan ada yang dirusak. Sesuai dengan sosialisasi itu diamankan di Bawaslu atau Panwascam,” paparnya.

Menanggapi hal itu, salah seorang Komisioner Bawaslu Buton, Irfan menantang para pengunjuk rasa untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap menyalahi aturan dalam melakukan penertiban.

“Ada mekanisme yang ditempuh apabila ada ketidakpuasan. Laporkan saja kami ke DKPP, dan kalau memang putusannya nanti kami dipecat, maka kami akan tinggalkan kantor,” tegas Irfan.

Meski begitu, Irfan sangat mengapresiasi aksi unjukrasa itu. Sebab dalam setiap proses yang dilakukan ada sebab akibat, pro kontra, dan setuju tidak setuju. Sehingga jika ada ketidakpuasan maka semua diserahkan kepada mekanisme yang ada.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments