
Kendari, Inilahsultra.com – Penggusuran di sekitar kawasan eks Pasar Panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Implikasi pelanggaran HAM, berpotensi pemberhentian terhadap Wali Kota Kendari.
Abdul Rajab Sabarudin SH, salah satu pendamping warga, sekaligus pelapor indikasi pelanggaran HAM Pemkot Kendari di Komisi Nasional (Komnas) HAM RI mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Kendari sangat bertentangan Undang-Undang HAM.
“Boleh saja Pemkot Kendari bedalih sebagai penegakkan hukum. Tapi mengabaikan aspek hak asasi manusia, sehingga tidak memenuhi ‘due proces of law’ yang merujuk pada keseimbangan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM,” kata Rajab melalui rilisnya, Rabu 30 Januari 2019.
Dalam perjalannya, lanjutnya, Pemkot Kendari melakukan penggusuran pada 18 Juli 2018. Satpol PP berhasil meratakan lebih dari setengah tempat usaha milik warga.
Kemudian warga membangun kembali tempat usahanya. Pada 16 Januari 2019, Pemkot kembali datang dan Wali Kota hadir di lokasi penggusuran.
Sempat berdebat dengan warga karena memaksakan penggusuran, namun tidak berhasil karena warga sudah siap berkelahi dan siap mati hari itu juga.
“Kesalahannya adalah Pemkot menggusur tempat usaha warga, dibangun oleh warga dan di atas lahan warga sendiri. Ini kan sangat aneh. Dan jelas ini merujuk pada bentuk kejahatan,” tutur Rajab.
Menurut Rajab, kebijakan penggusuran tersebut secara prosedural melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya yang merupakan ratifikasi dari International Covenant Economic, Social, dan Cultural Rights, serta melanggar ketentuan Pasal 8 dan sejumlah pasal yang mengatur asas dasar perlindungan HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Kalau terbukti melanggar HAM atau melakukan perbuatan pidana, maka wali kota dapat diberhentikan. Sebab memenuhi kualifikasi Pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah” tutupnya.
Editor : La Ode Pandi Sartiman