
Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pembayaran di SMPN 2 Kendari berbentuk punggutan liar (pungli).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengatakan, untuk memastikan itu, Ombusman turun langsung ke lapangan menemui kepala sekolah dan ketua komite.
Dalam pertemuan itu, ternyata benar adanya sumbangan dengan meminta Rp 200 ribu ke orang tua siswa untuk komputer pengadaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
“Hasil klarifilasi kami kepada pihak sekolah ternyata yang sudah terdaftar untuk membayar kurang lebih sekitar 800 orang tua siswa dan yang sudah membayar sebanyak 31 orang tua siswa dengan nominal Rp 200 ribu,” kata Mastri Susilo saat ditemui di kantornya, Jumat 1 Februari 2019
Seharusnya, kata dia, hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi dalam dunia pendidikan. Karena bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Bahwa, komite atau sumbangan sekolah tidak bisa ditentukan jumlah serta waktu pembayarannya.
“Kita sudah hentikan dan kita sampaikan juga kepada orang tua siswa untuk menyumbang tidak ada ketentuan jumlah atau sukarela dan kalau sudah terlanjur membayar kita minta dikembalikan uangnya,” jelasnya.
Mastri menyebut, uang yang sudah terlanjur disetor tadi, pihak sekolah harus segera mengembalikannya ke orang tua siswa.
Jika kemudian, praktik ini kembali dilakukan sekolah, maka Ombudsman akan meminta tim sapu bersih (Saber) pungli untuk melakukan penindakan.
“Kewenangan kita hanya sebatas mengingatkan. Kalau masih dilakukan, maka kami akan teruskan dan berkordinasi dengan saber pungli supaya diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, terhadap pungli dengan modus uang komite di sekolah, Ombudsman telah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra untuk terus memantau jajarannya di bawah.
“Pak Kadis sudah merespon dan mendukung apa yang dilakukan Ombudsman agar tidak terjadi pungli-pungli di sekolah dengan alasan uang komite,” tutupnya.
Penulis : Haerun




