Hadapi Kasus Umar Arsal, Kejari Baubau Siapkan Lima Jaksa Andal

Anggota DPR RI Umar Arsal usai diperiksa Gakumdu, Senin 4 Februari 2019.

Baubau, Inilahsultra.com – Penyidik Polres Baubau telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu anggota DPR RI Umar Arsal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atau tahap satu, Rabu 13 Februari 2019.

Kendati sudah tahap satu, rupanya legislator senayan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih di Kejaksaan berkasnya. Belum ada penetapan tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis 14 Februari 2019.

-Advertisement-

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad mengatakan, pihaknya menerima berkas tahap satu pada Rabu sore 13 Februari 2019.

“Jadi kami akan teliti selama tiga hari dan hari Senin kami akan menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap syarat formil dan materilnya,” ujar Awaluddin.

Kejari Baubau menyiapkan lima Jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara legislator Partai Demokrat tersebut. Diantaranya, Kasi Pidum Awaluddin Muhammad, Kasi Intel Ruslan, Kasi Datun Sudarto, Kasi Barang Bukti Polmen Butar Butar dan Jaksa Fungsional Musrihi.

Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan menambahkan, jika nanti saat penelitian berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan dengan memberikan petunjuk.

“Jadi tiga hari untuk memenuhi petunjuk Jaksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Karena proses sidangnya tujuh hari, putus hari ketujuh,” tambahnya.

Diketahui, Umar Arsal disangkakan melanggar Undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j tentang memberikan materi lainnya dan pasal 280 ayat (2) huruf k tentang pelibatan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam hal ini anak-anak.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments