Tak Direstui, Perempuan Ini Bawa Kabur Cowoknya yang Masih di Bawah Umur

sumber (foto) : kompasiana.com

Kendari, Inilahsultra.com – Bila selama ini lelaki yang membawa kabur perempuan, kali ini tak berlaku bagi mahasiswi inisial A (18).

Perempuan yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Makassar ini membawa kabur cowoknya berinisial S (16) yang masih di bawah umur. Keduanya, sama-sama lari dari Makassar ke Kendari.

Salah satu alasan kaburnya mereka adalah hubungan mereka tak mendapat restu dari orang tua.

-Advertisement-

Cowoknya diketahui baru saja menyelesaikan sekolahnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar. Mereka meninggalkan Kota Daeng sejak Desember 2018 lalu.

Namun, pelarian pasangan sejoli ini terhenti di tangan Tim Sandro yang dipimpin oleh Kompol dr Mauluddin. Keduanya diamankan di Lorong Nuri di bilangan THR, Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hanya butuh waktu beberapa jam saja, Tim Sandro berhasil mengungkap dan mengamankan pasangan silariang ini,” terang Mauluddin, Kamis 14 Februari 2019 malam.

Saat didatangi di tempat persembunyian mereka, sang perempuan sedang mencuci piring di luar rumah kos.

Tim Sandro lalu bertanya kepada perempuan itu dengan memperlihatkan foto. Namun perempuan tersebut mengaku tidak mengenalnya.

“Ternyata perempuan tersebut adalah orang yang kita cari,” tuturnya.

Agar mereka tidak kabur, polisi melakukan pendekatan secara persuasif.

“Alhamdulillah bisa diungkap. Lalu dipertemukan dengan orang tuanya,” katanya.

Menurut keterangan orang tua sang pria, kata Mauluddin, sejak meninggalkan rumah pada Desember lalu, anaknya tidak pulang ke rumah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran orang tua dan keluarga.

Keluarga sempat berupaya mencari jejak sang cowok di beberapa tempat di Makassar.

“Mereka telah menjalin hubungan spesial (pacaran) sudah lima-enam bulan, karena tidak mendapat restu maka mahasiswi berinisiatif membawa pacarnya,” bebernya.

Kasus ini, kata dia, masuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Mahasiswi tersebut, bisa dikenakan pidana pasal 82 aturan dimaksud.

“Tim Sandro hanya membantu saja, selanjutnya diserahkan ke Polsek,” tutupnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments