
Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), ikut mendesak Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk segera mengusulkan dua nama calon wakil wali kota ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar segera dilakukan pemilihan.
Sebelumnya, partai koalisi PAN dan PKB telah mengusulkan dua nama ke Wali Kota Kendari. Namun, hingga saat ini Sulkarnain menunda melanjutkan ke DPRD Kota Kendari karena menunggu usulan PKS.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo menyebut, proses pemilihan wakil wali kota Kendari harus segera dilaksanakan.
Sebab, proses pemilihan wakil wali kota bukan hanya di DPRD tapi ada proses lanjutan dengan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubenur.
“Ketika usulan itu sudah diserahkan,
seharusnya wali kota harus segera meneruskan dua nama tersebut dewan,” katanya, Kamis 21 Maret 2019.
Menurutnya, wali kota sebagai penanggung jawab pimpinan daerah, jangan lagi menghambat proses ini karena bisa menganggu pelayanan publik.
Dalam suatu daerah, kata Mastri, beban dan tanggung jawab bukan hanya diemban wali kota tapi juga ada wakil.
“Pasti beda kalau ada wakil karena di dalam pemerintahan ada pembagian tugas kewenangan antara wali kota dan wakil,” kata Mastri.
Belum diusulkan dua calon wakil ke DPRD karena menunggu PKS, menurut Mastri, tidak ada wewenang partai untuk mengatur wali kota.
“Partai tidak punya hak mengatur wali kota apalagi proses pemilihan wakil saat ini belum ada kepastian,” tuturnya.
Seharusnya, sebut dia, DPRD sebagai lembaga yang punya tugas melakukan pengawasan, mempunyai hak untuk mempertanyakan ke wali kota.
“DPRD secara kelembagaan silakan melakukan hering dan menanyakan kepada wali kota kenapa sampai saat ini tidak diusulkan dua nama,” katanya.
Mastri menyebut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota. Pasal 3 ayat (1) pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Seharusnya Sulkarnain sudah mengusulkan dua nama ke DPRD karena dia dilantik sebagai wali kota pada bulan Januari 2019 kemarin, dan saat ini berjalan kurang lebih dua bulan sebagai Wali Kota Kendari,” jelasnya.
Kemudian pasal 5 ayat (4), gubernur, bupati dan wali kota yang tidak mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota mendapatkan sanksi administrasi tertulis dari Mendagri.
“Kalau dia tidak mengusulkan ini bisa diberikan teguran tertulis dari Mendagri melalui gubernur dan gubernur bisa melakukan teguran kepada wali kota yang tidak melakukan proses pemilihan wakil sesuai aturan yang ada,” tutupnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




