
Kendari, Inilahsultra.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Kendari akhirnya menaikan status dugaan pelanggaran dua politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam dugaan pelanggaran Pemilu ini, ada tiga pihak sebagai terlapor. Adalah Camat Kambu La Mili dan dua politikus PKS. Yakni, Sulkhoni Ketua DPW PKS Sultra yang juga Caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari serta Riki Fajar, Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu Baruga yang juga Sekretaris DPD PKS Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap Iaporan/temuan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu Kota Kendari serta hasil pembahasan ll Sentra Gakkumdu, status laporan ini sudah diproses.
Khusus La Mili, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap asas/prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan kuat dugaan sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara khususnya pelanggaran disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus La Mili ini kemudian diteruskan ke Wali Kota Kendari sebagai pejabat pembina kepegawaian lingkup Pemerintah Kota Kendari, Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Sedangkan terlapor 2 dan terlapor 3, Sulkhoni dan Riki Fajar, berdasarkan hasil pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Kendari diputuskan bahwa diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Resort Kota Kendari.
Keputusan Gakkumdu ini kemudian dipampang di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Kendari, 22 Maret 2019.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, anggota Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto mengaku, setelah pembahasan II, Gakkumdu selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini.
“Khusus ASN, kita rekomendasikan ke KASN. Kalau untuk dua calegnya, diteruskan di penyidik kepolisian karena ada dugaan pidana pemilu,” jelas Hermanto.
Menurut dia, caleg yang melibatkan ASN dalam kegiatan politiknya merupakan pelanggaran pidana pemilu.
“Sekarang, Gakkumdu lagi mengumumkan data dan nantinya akan meminta keterangan teradu sebagai informasi tambahan dalam dugaan kasus pidana pemilu ini,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




