20 Koperasi di Buteng Terancam Dibubarkan

Abidin

Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) mencatat ada 96 koperasi yang beredar di Negeri seribu Gua itu. Namun data tersebut berbeda dengan yang tercatat di portal Kementrian Koperasi RI sebanyak 76 koperasi.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buteng Abidin mengatakan, 76 koperasi yang terdaftar sudah memiliki Nomor Identitas Koperasi (NIK).

“Data ini kita akan kroscek karena ada 20 diantaranya tak tercatat diportal Kementerian Koperasi RI,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati Buteng, Senin 1 April 2019.

-Advertisement-

Lanjut Abidin, tak mengetahui penyebab 20 koperasi lainnya tak terdaftar di portal kementerian. Makanya, kondisi ini akan segera dikroscek langsung ke lapangan.

Validasi keberadaan 20 koperasi tersebut penting agar data di daerah sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah pusat. Apalagi pada akhir April ini akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Koperasi seluruh Indonesia.

“Jadi data seluruh koperasi ini akan dibawa dalam Rakornas pada akhir April nanti. Nah, sebelum Rakornas data itu sudah harus rampung. Makanya awal April ini kita akan melakukan verifikasi dan validasi untuk 20 koperasi yang tidak terdaftar itu,” katanya.

Menurut dia, besar kemungkinan koperasi tersebut akan dibubarkan. Apalagi bila ternyata 20 koperasi tersebut sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

“Itu menurut aturan dalam UU tentang Koperasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Koperasi. Jika tidak melakukan RAT tiga tahun berturut-turut maka koperasi bisa dibubarkan,” paparnya.

Prosedur pembubaran koperasi bisa melalui dua keputusan. Pertama melalui keputusan dalam RAT yang diputuskan anggota koperasi itu sendiri dan kedua melalui keputusan pemerintah setempat.

“Ada beberapa poin pembubaran koperasi oleh pemerintah. Pertama koperasi tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang digariskan, misalnya menyangkut anggaran dasar. Kedua melanggar norma kesusilaan, misalnya ada koperasi yang menjalankan usaha esek-esek. Ketiga itu tadi, tidak menjalankan RAT tiga tahun berturut-turut. Nah, beberapa faktor inilah yang akan kita verifikasi segera,” ujarnya.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments