
Baubau, Inilahsultra.com – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Wolio sempat terjadi ketegangan antara Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia dengan para saksi yang hadir, Jumat malam 26 April 2019.
Para saksi tidak menerima kehadiran Ketua Bawaslu dalam rapat pleno tingkat kecamatan tersebut. Pasalnya, berdasarkan tata tertib, yang boleh hadir pada pleno tingkat kecamatan hanya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), undangan dan saksi.
Alhasil, Frida pun naik pitam dan menarik semua anggota Panwascam dibarengi dengan statement terakhir sebelum meninggalkan ruang rapat, yakni tidak akan mengakui hasil rapat pleno Kecamatan Wolio.
Anggota PPK Kecamatan Wolio, Fadly menuturkan, para saksi merasa terganggu dan keberatan dengan hadirnya Ketua Bawaslu Baubau pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sedang berlangsung.
Kata dia, Ketua Bawaslu Baubau tidak diundang dalam rapat pleno tingkat kecamatan tersebut, karena tingkatan Ketua Bawaslu ada di pleno tingkat kabupaten/kota.
“Saksi keberatan dengan hadirnya Ketua Bawaslu. Ketua Bawaslu pun langsung keluar dengan menarik tiga orang anggota Panwascam dengan statement terakhir, tidak akan mengakui hasil rapat pleno Kecamatan Wolio,” ujarnya.
Salah seorang saksi PDIP, Muh Gunawan mengatakan, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut tetap dilanjutkan meski tidak adanya anggota Panwascam.
“Tetap dilanjutkan, itu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Dalam PKPU tersebut juga di pasal 10 ayat 3, 4 dan 5-nya menjelaskan siapa saja yang boleh hadir pada pleno tingkat kecamatan,” pungkas Gunawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia ketika ditanya terkait persoalan tersebut saat dihubungi Inilahsultra.com melalui pesan whatsapp, belum memberikan respon.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




