
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghentikan aktivitas perusahaan peti kemas yang terletak di Jalan Madusila, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Kendari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Amir Hasan mengatakan, perusahaan peti kemas yang ada di depan Kantor DPRD sudah berkali-kali diberikan peringatan. Namun, lagi-lagi pihak perusahaan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah kota.
“Kemarin itu kami sudah tegur dan sudah diberhentikan melalui surat, bahkan kemarin kami datangi langsung di tempatnya untuk menghentikannya secara permanen aktivitasnya dan sekaligus kami tutup itu perusahaan,” kata Amir Hasan di ruang kerjannya, Senin 29 April 2019.
Alasan dihentikanya perusahaan tersebut, kata mantan Camat Kadia ini, karena perusahaan peti kemas ini telah melanggar sepadan jalan, dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
“Perusahaan ini telah melanggar aturan dan mendirikan tempat usaha di kawasan hijau yang dilarang oleh pemerintah, ditambah lagi tidak memiliki izin dari pemerintah kota,” ungkapnya.
Menurutnya, di Kota Kendari ini ada aturan yang mengatur mendirikan tempat usaha harus memiliki izin.
Bila peti kemas bisa dihentikan, bagaimana dengan bangunan lain yang berada di jalur hijau?
Amir Hasan berdalih, jika kios-kios yang ada di jalur hijau bukan bangunan permanen.
“Kalau ada bangunan permanen di kawasan hijau pasti kita bongkar, di situ hanya kios-kios kecil bangunan biasa. Tapi kalau peti kemas ini kita tahu bersama bangunannya dari besi yang dilas,” jelasnya.
Saat ini, lajutnya, personel Satpol PP terus melakukan pemantauan di lokasi peti kemas jangan sampai kembali melakukan aktivitas.
Penulis : Haerun




