Pandangan Dosen Politik UMK soal Ribut-ribut Kursi Wawali Kendari

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Awaludin Ma'ruf (sumber foto : bkk.fajar )

Kendari, Inilahsultra.com – Kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Kendari saat ini menimbulkan riak dinamika politik lokal.

Hal itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa menuntut Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk segara menetapkan siapa calon wakil mendampinginya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Awaludin Ma’ruf menyebut, dalam dinamika demokrasi lokal, pemilihan kepala daerah secara langsung lewat pemilukada membuka ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

-Advertisement-

Namun menjadi masalah ketika mekanisme pengisian jabatan yang kosong pascapemilukada Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) ditetapkan secara hukum tidak dapat melanjutkan jabatan sebagai wali kota.

“Berdasarkan aturan digantikan oleh wakil wali kotanya yakni Sulkarnain yang saat ini secara defenitif adalah Wali Kota Kendari,” kata Awaludin kepada Inilahsultra.com, Jumat 10 Mei 2019.

Menurutnya, denomena ini menimbulkan presepsi dari berbagai pihak menyangkut jabatan wakil yang kosong dan mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Hal itu, kata dia, dijawab melalui pendekatan normatif dan regulasi. Merujuk pada Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Bunyi undang-undang tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua)orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

“Belum terisinya jabatan Wakil Wali Kota Kendari, sedikitnya dilatarbelakangi karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada aturan yang menyebutkan keharusan suatu daerah untuk segera menyelenggarakan pengisian jabatan kepala daerah, serta tidak adanya penyebutan sanksi kepada daerah yang tidak segera melaksanakan pengisian jabatan wakil kepala daerahnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, wajar jika saat ini masih banyak kepala daerah termasuk Wali Kota Kendari belum memiliki wakil.

Hal lain yang juga berpengaruh besar hingga saat ini belum terisinya jabatan Wakil Wali Kota Kendari adalah faktor tarik ulur kepentingan partai politik koalisi PKS, PAN, PKB yang didukung oleh PBB, PKPI dan Gerindra belum menemukan konsensus kesepakatan bersama untuk mengusung figur dua nama calon yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.

“Jadi letak penyelesian masalahnya ini bukan pada wali kotanya tapi lebih pada kebijakan koalisi partai politik pengusung untuk bersama berkomitmen mengajukan dua nama calon Wakil Wali Kota Kendari,” katanya.

Ia berharap, calon wakil yang diusung nanti bukan sekadar agregasi dan artikulasi kepentingan koalisi parpol dan elit.

“Tapi dua nama yang diusung mewakili aspirasi publik dan kepentingan wali kota sebagai mitra kerja paling utama,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments