
Kendari, Inilahsultra.com – Warga Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Uci harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga.
Pasalnya, pria berumur 31 tahun itu tega membakar rumah temannya sendiri sesama tukang parkir, Kahar (33).
Pemkabaran rumah itu diduga dipicu sakit hati pelaku terhadap Kahar yang tak lain adalah teman sesame tukang parkir.
Berdasarkan laporan, pembakaran rumah korban di Lorong Tukang Urut, Kecamatan Baruga, Kota Kendari itu sudah dua kali terjadi.
Pertama pada 9 Mei 2019. Terakhir pelaku melakukan kembali pada 13 Mei 2019.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku dendam terhadap korban karena rekan pelaku bernama Lince menerima surat peringatan 3 (SP3) dari PT SOS.
Dimana perusahaan tersebut mengelola lahan parkir sebagai pihak ketiga.
“SP3 itu dikeluarkan dari kantor pusat karena laporan dia, harusnya kita diskusikan terlebih dahulu,” kata pelaku di hadapan penyidik, Kamis 16 Mei 2019.
Sementara itu, Kapolsek Baruga, AKP Sri Endang mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan pembakaran rumah milik korban.
Pertama pelaku melakukan pembakaran pada bagian belakang rumah, setelah itu aksi yang kedua pelaku melakukan pembakaran lagi di depan pintu rumah.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mematikan spaning listrik, aksi itu dilakukan, Senin 13 Mei 2019, sekira pukul 01.30 WITa.
“Korban sudah punya firasat bahwa rumahnya akan dibakar lagi, saat itu korban memasang alarm.
Setelah Alarm bunyi, korban melihat ada spaning lampu dimatikan serta ada bayangan pelaku saat membakar rumah,” jelas Sri Endang.
Usai melakukan pembakaran rumah, pelaku langsung kabur. Namun pelariannya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Baruga, tanpa ada perlawanan.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum, orang dan barang.
Atas peristiwa itu, Kahar mengalami luka bakar pada bagian kaki sebelah kanan dan anaknya Rezki yang masih berumur lima tahun mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kaki kiri.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti jeriken bekas bensin yang sudah terbakar dan terpal yang dipasang sebagai plafon rumah,” terang perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




