Pidana Pemilu Dua Kader PKS, Pengadilan Tinggi Sultra Kabulkan Banding Jaksa

Humas Pengadilan Tinggi Sultra I Gede Suarsana SH.

Kendari, Inilahsultra.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara mengabulkan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari atas vonis bebas dua politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam putusannya, PT Sultra mengadili : Pertama, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut yang diajukan pada 30 April 2019.

Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Negeri nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi yang dimintakan banding tersebut.

-Advertisement-

Kemudian, PT Sultra mengadili sendiri, pertama, menyatakan terdakwa 1 Sulkhani, SPd dan terdakwa 2 Riki Fajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama “setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN)” sebagai mana tercantum dalam dakwaan l Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat (2) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sulkhani SPd dan terdakwa 2 Riki Fajar dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan,” bunyi putusan PT Sulawesi Tenggara.

Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Sultra I Gede Suarsana SH. Ia menyebut, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi keluar pada 15 Mei 2019.

Rencananya, siang ini, PT Sulawesi Tenggara akan menyerahkan putusan ini kepada Kejari Kendari untuk segera melakukan eksekusi kepada dua terpidana.

“Sekarang ini kita akan bawa,” kata I Gede Suarsana, Rabu 16 Mei 2019.

Ia menyebut, tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang memutuskan dua politikus PKS itu bersalah adalah Purwadi SH MHum, Sapawi SH dan Viktor Pakpahan SH MH MSi.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments