
Baubau, Inilahsultra.com – Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Simpang Lima Kota Baubau 20 Januari 2019 lalu? Tersangka dalam kasus tersebut merupakan seorang oknum tukang ojek (ES).
Kasus serupa kembali terjadi di Baubau. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum tukang ojek berinisial FH (31). Ia diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur, SNF (12).
Gadis belia ini disetubuhi pelaku di bawah pohon sebuah kebun yang terletak di Kelurahan Kantalai Kecamatan Lea-Lea, Jumat 12 April 2019.
Kronologis kejadian, korban yang sedang berada di rumah kakeknya diajak HA (teman korban) untuk pergi mandi-mandi di Pantai Kamali, Jumat 12 April 2019. Keduanya pun berjalan kaki lewat di Kotamara.
Tiba di Kotamara, HA bertemu dengan pelaku yang sudah dianggap om dan memperkenalkan pelaku dengan korban. Kemudian pelaku mengantar kedua gadis belia ini ke Pantai Kamali.
Namun dalam perjalanan, pelaku berdalih akan lebih dulu menjemput keponakannya di Palatiga Kelurahan BWI yang juga tukang ojek. Tiba di Palatiga, pelaku membonceng korban sedangkan HA dibonceng oleh ojek lainnya tadi.
Dalam perjalanan, pelaku yang membonceng korban berpisah jalan dengan ojek yang membonceng HA. Pelaku kembali berdalih ingin mengambil uang di Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi.
Namun, korban dibawa pelaku ke salah satu kebun warga yang ada di Kelurahan Kantalai Kecamatan Lea-Lea untuk menunggu HA (teman korban) sekira pukul 12.00 WITa. Korban pun duduk di dekat pohon, sedang pelaku duduk di rumah kebun.
Saat itu juga korban meminta kepada pelaku untuk mengantarnya pulang. Namun pelaku berusaha menyakinkan korban bahwa korban tidak akan diapa-apakan. Tetapi korban berteriak minta pulang karena sudah merasa takut.
“Pelaku langsung mendatangi korban dan mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya dan mengancam korban akan dibunuh kalau terus berteriak. Setelah itu pelaku membaringkan korban dan melakukan hubungan badan,” tutur Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat konferensi pers di ruang Mitra Humas Polres Baubau, Kamis 16 Mei 2019.
Pelaksana (Ps) Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Munartin Guluhi menambahkan, usai disetubuhi, korban melarikan diri dengan beralasan ingin buang air kecil (kencing) dan bertemu dengan warga sekitar.
“Warga ini lah yang membawa korban ke sini (Polres),” tambahnya.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Widiyanti mengatakan, pelaku ditangkap empat hari yang lalu, tepatnya Senin 13 Mei 2019 saat berada di sekolah HA (teman korban).
“Jadi anggota menyuruh HA menelpon pelaku untuk datang ke sekolah. Saat tiba disekolah, pelaku pun langsung ditangkap,” pungkas Widiyanti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Penulis : Muhammad Yasir
Editor : La Ode Pandi Sartiman




