Seorang Kakak di Kendari Tega Perkosa Adik Kandunganya yang Berkelainan Mental

Pelaku YS tertunduk saat diperlihatkan kepada awak media. Ia tampak menyesali perbuatannya. (Onno/Inilahsultra.com)

Kendari, Inilahsultra.com – Sebagai sekarang kakak sudah sepatutnya melindungi dan menyayangi adik-adiknya dengan sepenuh hati. Tapi tidak dengan pria berinisial YS (42), ia tega memperkosa adik kandungnya sendiri yang kelainan mental berinisial YA (36).

Pelaku YS melakukan aksi bejat di rumah mereka di bilangan Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 11 Februari 2019 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP Sri Endang menceritakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan YS kepada adik kandungnya terjadi, Senin 11 Februari 2019 malam. Saat itu, adiknya sedang nonton televisi di ruang tengah. Tiba-tiba sang kakak datang langsung menarik tangan adiknya dan membawa ke arah dapur, setibanya di dapur korban langsung melakukan pemerkosaan terhadap adiknya.

-Advertisement-

“Saat YS sedang menyetubuhi YA, aksi YS diketahui oleh adiknya kandung yang ketiga berinisial JM,” terang Sri Endang saat ditemui di Mako Polsek Baruga, Rabu 22 Mei 2019.

Setelah JM melihat adik bungsunya YA disetubuhi oleh kakak pertamanya, JM lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga. Mendengar JM teriak meminta pertolongan, YS panik dan berhasil melarikan diri.

“Empat bulan pelariannya, pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan,” ucapnya.

Pelaku dibekuk di Asera di Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 16 Mei 2019 dan langsung digiring di Mako Polsek Baruga.

Kapolsek Baruga AKP Sri Endang. (Onno/Inilahsultra.com)

“Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali menggauli adik kandungnya itu, kami masih akan menggali informasi kepada adiknya. Dalam status saudara kandung, pelaku merupakan anak pertama dari empat bersaudara sedangkan korban merupakan anak ke empat (bungsu),” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kini pelaku dijebloskan di sel tahanan Polsek Baruga, saat diinterogasi petugas pelaku hanya tertunduk. Tersirat di wajahnya seakan menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya.

Penulis : Onno

Facebook Comments