10 PNS Kota Baubau Dipecat Karena Korupsi

Asmaun

Baubau, Inilahsultra.com – Ada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau telah diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun mengungkapkan, PNS yang diberhentikan tersebut telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.

“Sudah diberhentikan 10 orang,” ungkap Asmaun, Selasa 9 Juli 2019.

-Advertisement-

Kata dia, pemberhentian itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 13 September 2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Merujuk dari itu, lanjut Asmaun, pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota Baubau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat yang ditanda tangani akhir April 2019 lalu dan berlaku sejak dikeluarkan.

“Itu yang menjadi dasar sehingga pimpinan mengeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS tersebut,” ujarnya.

Rupanya, PNS yang tersandung kasus Tipikor dan sudah inkhrach pada 12 tahun yang lalu tepatnya tahun 2008 tidak luput dari pemecatan tersebut.

“Putusan pengadilan yang sudah inkhrach ini keluar sejak tahun 2008, 2015, 2016, 2017 dan 2018. Jadi tetap kena (pemecatan), walaupun putusan pengadilan keluar lebih dulu,” tukasnya.

Sayangnya, mantan Kepala Bappeda Kota Baubau itu tidak merinci nama-nama PNS yang diberhentikan tersebut. Namun seluruhnya memiliki profesi, eselon dan jabatan yang berbeda-beda.

“Ada yang eselon II, III dan staf biasa,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments