Ada Purnawirawan Polisi di Balik Tambang Pulau Wawonii

Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar dan Rivan Anandar dari KontraS dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019. (Foto : KontraS)

Kendari, Inilahsultra.com – Di balik hadirnya tambang di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep) terkuak keterlibatan purnawirawan polisi.

Sebelumnya, ada 15 izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan di Pulau Wawonii.

Sebanyak sembilan IUP telah dicabut oleh Pemprov Sultra karena masa berlakunya telah habis. Yakni, PT Hasta Karya Megacipta, PT Cipta Puri Sejahtera, PT Investa Kreasi Abadi, PT Natanya Mitra Energi, PT Derawan Berjaya Mining, PT Derawan Berjaya Mining, PT Pasir Berjaya Mining, PT Cipta Puji Sejahtera dan PT Kharisma Kreasi Abadi.

-Advertisement-

Kemudian satu izin dikembalikan pada kementerian ESDM yaitu PT Derawan Berjaya Mining karena statusnya Perusahaan Modal Asing (PMA).

Sisanya, enam izin lainnya dihentikan sementara yaitu PT Gema Kreasi Perdana, PT Gema Kreasi Perdana, PT Alotma Karya, PT Konawe Bakti Pratama, PT Kimco Citra Mandiri, PT Bumi Konawe Mining.

Hanya saja, satu dari enam izin yang diberhentikan sementara itu, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) maha masih beroperasi dan menggusur lahan warga di Desa Roko Roko Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten KonKep.

Akibat penggusuran itu, warga melakukan perlawanan. Salah satunya Marwah. Ia meminta sejumlah escavator milik perusahaan yang dikawal aparat bersenjata untuk keluar dari lahannya.

Kehadiran aparat penegak hukum mengawal alat berat perusahaan ini cukup ironis. Pasalnya, mereka menjaga perusahaan yang jelas-jelas keberadaannya melanggar hukum.

Sebagimana disebutkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK). Pulau Wawonii salah satunya.

Peran aparat di pulau itu berkelindan dengan hasil investigasi JATAM bahwa dari penelusuran dokumen 6 perusahaan tambang yajg kini mulai beroperasi lagi tersebut, ditemukan sejumlah nama purnawirawan Jendral Kepolisian, elit politisi dan pengusaha yang memiliki pengaruh kuat.

“Salah satunya Brigjend (Purn) Parasian Simanungkalit,” sebut Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Nama lain yang muncul dalam investigasi JATAM adalah Donald Johnny Hermanus yang menjabat sebagai direktur di PT Bumi Konawe dan PT Multi Harita Karya Mineral sekaligus juga Komisaris PT Gema Kreasi Perdana.

Menurut Melky, Donald yang memimpin sejumlah perusahaan tambang diduga melanggar pasal mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam UU No 5 Tahun 1999.

“Karena menjabat direktur di dua perusahaan tambang secara bersamaan,” katanya.

Ia menjelaskan, status PT GKP dan lima IUP lainnya diberhentikan sementara. Artinya, tidak boleh ada aktivitas di sana.

Jika ada aktivitas maka dikategorikan ilegal. Termasuk penjagaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian turut melindungi dan melanggengkan praktik ilegal tersebut.

“Sudah semestinya Kapolri memerintahkan Kapolda untuk melakukan evaluasi terhadap anggota-anggotanya yang melakukan backing terhadap pertambangan ilegal, khususnya di Pulau Wawonii,” tegasnya.

Selain JATAM, sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya yakni, Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Forest Watch Indonesia (FWI) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KontraS) pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri KKP untuk mencabut dan membatalkan semua perizinan pertambangan dan perizinan pendukung lainnya seperti perizinan lingkungan, AMDAL, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga perizinan pelabuhan angkut bahan tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Karena keberadaan tambang di Pulau Wawonii melanggar Undang-Undang,” tegas Mando Maskuri.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments