
Buranga, Inilahsultra.com– Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) telah menyusun draf rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur kawasan bebas asap rokok.
Draf raperda yang telah disusun tersebut sudah diserahkan Wakil Bupati Butur, Ramadio ke Wakil Ketua DPRD Harwis Hari dalam kegiatan sidang paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jum’at, 19 Juli 2019.
Seperti yang dibacakan Ramadio dari pidato pengantar Bupati Butur Abu Hasan tentang pengusulan raperda tersebut, bahwasanya pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata dimasyarakat.
Selain itu, pengaturan masalah konsumsi rokok sudah diatur dalam UU 36 tahun 2009. Dalam pasal 115 ayat 2 UU tersebut ditegaskan, pemerintah daerah diwajibkan untuk ikut melakukan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa asap rokok.
“Setiap orang berhak untuk hidup sehat dan hidup di lingkungan yang sehat tanpa asap rokok demi memperoleh kesejahteraan hidup,” katanya.
Dengan adanya raperda kawasan bebas asap rokok, maka kualitas kesehatan warga Butur juga bisa lebih terjamin. Dalam artian warga yang tidak merokok akan lebih terlindungi. Karena bagi warga perokok pasif, paparan asap rokok itu akan dirasakan sangat menyiksa dan berbahaya bagi kesehatan
“Lingkungan sebagai sumber kehidupan manusia dapat memberikan kesejahteraan jika didukung dengan kualitas lingkungan sehat,” katanya.
Selain raperda tentang kawasan bebas asap rokok, dalam kesempatan itu Pemkab Butur juga menyerahkan 11 raperda lain yang terdiri Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Saluwu Kita. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015. Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, Raperda Tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPRI Butur. Raperda Tentang Penataan Pasar Rakya, dan terakhir Raperda Tentang Ketahanan Pangan.
Editor : Aso




